Suatu negara bisa berdiri tegak jika secara ekonomi rakyatnya bisa menikmati kehidupan yang layak meskipun belum bisa dikatakan cukup.
Namun setidaknya pemerintah negara tersebut berusaha untuk membuat rakyatnya hidup lebih baik dan bisa mandiri secara ekonomi. Hal itu pula yang dilakukan oleh pemerintah negara kita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tujuan negara kita yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Salah satu cara pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran adalah dengan membantu masyarakat kecil supaya mandiri secara ekonomi.Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mendapatkan pembiayaan dalam melaksanakan usahanya dengan plafon kredit sampai dengan Rp10.000.000,00.
Supaya pembiayaan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dana yang telah dikucurkan terkait usaha ultra mikro tersebut. Menteri Keuangan menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pembiayaan ultra mikro yang telah dilaksanakan pemerintah berupa kegiatan monitoring atas ketepatan data penyaluran dan pengukuran nilai keekonomian debitur.
Monitoring ketepatan data dilakukan oleh Seksi Bank pada KPPN dengan menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku terhadap beberapa sampel debitur. KPPN menyampaikan permintaan salinan dokumen penyaluran kepada penyalur berupa softcopy atau hardcopy salinan akad kredit antara penyalur dengan debitur, serta KTP atau surat pengganti KTP milik debitur.
Sampai dengan akhir bulan Juni 2019 realisasi pembiayaan UMi wilayah KPPN Kudus meliputi Demak, Kudus dan Jepara menunjukkan jumlah debitur sebanyak 204.874 dengan nilai penyaluran sebesar Rp777.995.133.144,00.
Monitoring dan evaluasi juga dilakukan oleh KPPN melalui kunjungan kepada debitur yang didampingi lembaga penyalur, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat/nilai keekonomian debitur sebelum dan sesudah mendapatkan fasilitas kredit ultra mikro. Sampai dengan bulan Agustus 2019 telah dilaksanakan beberapa kali kunjungan oleh petugas KPPN didampingi lembaga penyalur kredit yang terdiri dari Koperasi dan Pegadaian ke beberapa debitur di wilayah Demak, Kudus, Jepara.
Dari kunjungan dan wawancara dengan debitur diperoleh data bahwa debitur sangat terbantu dengan adanya pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah berupa kredit ultra mikro sehingga ekonomi bisa menjadi lebih baik daripada sebelumnya.