Kudus, 21 Mei 2026 — Bertempat di Aula KPPN Kudus
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Anti-Gratifikasi kepada seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran, para pejabat perbendaharaan, serta unsur pemerintah daerah mitra KPPN Kudus, baik secara luring maupun daring.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Kudus menegaskan kembali komitmen kuat institusi dalam menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mengimplementasikan konsep Island of Integrity. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan konsep gratifikasi, dampak hukum dan etika bagi pemberi maupun penerima, serta informasi mengenai saluran pengaduan yang tersedia, antara lain WiSE Kemenkeu, SIPANDU DJPb, dan saluran pengaduan resmi KPPN Kudus.
Kepala KPPN Kudus juga mengajak seluruh mitra kerja untuk bersama-sama membudayakan perilaku anti-gratifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan KPPN Kudus senantiasa dijalankan secara PRIMA—Profesional, Responsif, Ikhlas, Modern, dan Antusias—tanpa dipungut biaya apa pun (Rp0,-).




