Platform Pembayaran Pemerintah dalam Pelaksanaan APBN
Transformasi digital saat ini telah menjadi keharusan bagi berbagai sektor tidak terkecuali pada sektor pemerintahan. Penyesuaian tata cara dan prosedur sistem kerja serba berteknologi digital menjadi tantangan dalam mengimplementasikan transformasi digital. Sistem kerja yang serba daring, sharing economic, integrasi data, dan pemanfaatan sistem aplikasi yang berteknologi dan sejenisnya telah mengubah perilaku pelayanan tata kelola manajemen pemerintahan. Tata kelola manajemen pemerintahan melalui birokrasi yang ada harus bisa menjawab tuntutan publik dalam menerapkan transformasi digital agar menjadi lebih adaptif, transparan, akuntabel, efektif dan efisien menjadi keniscayaan.
Dalam menjawab berbagai tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah melakukan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu terobosan DJPb yang memanfaatkan teknologi informasi dalam pembayaran APBN yaitu Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).
APA ITU PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH
Platform Pembayaran Pemerintah adalah integrasi/interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dengan tujuan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran yang memungkinkan. Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui PPP dilaksanakan untuk:
Core system dalam PPP meliputi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Aplikasi Gaji (GPP). Sistem pendukung antara lain sistem Aplikasi Kepegawaian atau Human Resources Information System (HRIS), Digipay, sistem Aplikasi Perjalanan Dinas (e-Perjadin), sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (e-Procurement), dan sistem Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Belanja Pemerintah. Sedangkan sistem mitra saat ini meliputi sistem pada PT PLN dan PT Telkom, marketplace, dan sistem perbankan penerbit kartu kredit pemerintah. Stakeholders yang terkait dan sebagai pengguna PPP meliputi pejabat perbendaharaan satuan kerja (KPA, PPK, PPSPM, BP, dan BPP), KPPN selaku kuasa BUN, unit pengelola kepegawaian, pejabat pengadaan barang/jasa, pemilik sistem mitra (PT PLN dan PT Telkom), pembuat dan analis kebijakan, serta stakeholders lainnya seeperti LKPP, Himbara, PT Taspen, BPJS Kesehatan, dan UMKM.
MANFAAT PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH
Beberapa manfaat PPP dalam belanja negara memberikan manfaat bagi stakeholders, yaitu:
Sementara itu manfaat yang bisa didapat dari implementasi PPP bagi Kementerian Keuangan yaitu adanya simplikasi proses bisnis, tersedianya data analisis, transparansi, efisien dan efektif dalam proses pengelolaan belanja negara. Berikut penjelasannya:
Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data pada layanan PPP dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui PPP dilakukan secara digitalisasi.
Data transaksi pembayaran melalui PPP dilintaskan dan di-capture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dan dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
Layanan pembayaran melalui PPP dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.
Layanan pembayaran melalui PPP dapat memberikan manfaat bagi internal DJPb selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. Manfaat bagi DJPb selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu dan jumlah bagi penerima pembayaran.
Layanan pembayaran melalui PPP dapat memberikan manfaat berupa efisiensi dari penggunaan sumber daya. Efisiensi tersebut dapat diperoleh dari estimasi penggunaan ruang penyimpanan, penghematan waktu entry data, penghematan waktu pengantaran berkas, dan penghematan penggunaan kertas.
Moh Abdul Malik Arifin
Manfaatkan THR Dengan Bijak!
Seiring dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, Presiden RI Prabowo S mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.(11/3) Penerimanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Lalu untuk ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat namun dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Setelah 2 minggu pasca aturan tersebut dikeluarkan( data per 24/3) , proses pencairan di KPPN Kudus telah mencapai 100%. Rinciannya SPM THR PNS/Polri sebesar 28,6 milyar untuk 5,931 pegawai, PPNPN sebesar 1,6 milyar untuk 761 orang, PPPK sebesar 1,7 milyar untuk 433 orang.
Peran dan Tips Belanja THR
Implementasi aturan ini diharapkan mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga menjelang kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di bulan berikutnya. Strategi ekspansi belanja THR merupakan salah satu kebijakan belanja fiskal countercyclical untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menggapai pertumbuhan ekonomi yang positif.
Penerima THR dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung memutar roda perekenomian. Caranya dengan membelanjakan THR tersebut untuk konsumsi barang dan jasa yang ada di pasaran. Teori pertumbuhan ekonomi mengatakan, konsumsi rumah tangga yang meningkat akan berbanding lurus dengan meningkatnya permintaan terhadap barang dan jasa.
Namun demikian, belanja di masa sekarang jangan sembarangan. Penerima THR tetap harus bersikap bijak dan tidak serampangan.
Berikut adalah tips yang bisa dicoba dalam membelanjakan THR yang patut dicoba.
Perhatikan antara keinginan atau kebutuhan. Buat daftar belanja sekaligus estimasi pengeluaran termasuk pos yang harus di-saving. Perkiraan kebutuhan akan membantu mencegan belanja yang gelap mata tanpa perhitungan.
Harga yang miring atau sudah mendapatkan diskon tentu saja akan membantu hemat. Secara natural, potongan harga yang didapat akan memberi kebahagiaan tersendiri.
UMKM merupakan tulang punggung perekomian Indonesia. Tidak ada salahnya belanja pada pemilik usaha sekitar kita. Uang yang dibelanjakan akan sangat berarti membantu mereka tersenyum.
Tidak usah jauh-jauh berwisata ke luar negeri untuk saat ini. Bukankah yang lokal tidak kalah eksotis dan menarik. Berkembangnya wisata dalam negeri akan mencegah arus uang keluar yang menggerogoti devisa negara. Selain itu akan membantu meningkatkan perekonomian local, seperti pengusaha kecil dan menengah, sehingga dampaknya sangat besar untuk ekonomi tanah air.
Sudah menjadi kewajiban umat musli, menjelang hari raya ada pos pengeluaran berupa zakat, infaq, dan sumbangan keagamaan lainnya. Ternyata, pengeluaran pos ini signifikan dalam membantu sesama dan berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan esensial penerimanya.
Menabung untuk keperluan di masa depan sangat dianjurkan. Uang yang ditabung serta jika mungkin diinvestasikan dengan tepat, akan meningkatkan kekayaan dan aset. Hal ini akan sangat membantu jika terdapat kondisi darurat.
Pandu Hizbul Wathan
PELAKSANAAN PENILAIAN IKPA TAHUN 2020
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-562/PB/2020, dengan ini disampaikan ketentuan pengaturan penilaian IKPA sebagai berikut :
1. Seiring dengan tahapn penanganan COVID-19 yag telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III Tahun 2020.
2. Dalam upaya menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pegawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, dengan ini kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
a. Indikator IKPA berupa Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan.
b. Indikator IKPA berupa Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan.
c. Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb.
d. Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN.
e. Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian. Terhadap dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.