Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan salah satu persyaratan dalam penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh).
Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Selasa, 27 Februari 2024 telah dilaksanakan seremonial penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat Periode Semester II tahun 2023 antara Pemda MItra KPPN Kupang, KPP Pratama Kupang dan KPPN Kupang.