Sebagai komitmen seluruh insan perbendaharaan KPPN Kupang dalam melawan gratifikasi dan korupsi, KPPN Kupang telah mengeluarkan pengumuman PENG-1/KPN.2401/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H Bagi Pejabat/Pegawai/PPNPN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang.
Kami sangat berterima kasih dan menghargai dukungan setiap mitra kerja, pemangku kepentingan dan masyarakat umum dalam membantu mewujudkan komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi tersebut dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pejabat, Pegawai dan PPNPN KPPN Kupang.