Profil KPPN Langsa

Kementerian Keuangan


Kementerian Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;
  7. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
  8. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

KPPN Langsa


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sebagai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1, KPPN Langsa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPPN Langsa menyelenggarakan fungsi:

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. pengelolaan rekening pemerintah;
  15. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
  20. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN Langsa dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Eselon III.a (Pejabat Administrator) dan terdiri atas:

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pencairan Dana;
  3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
  4. Seksi Bank;
  5. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.