Sejarah

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Langsa adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan tipe A1 yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh. KPPN Langsa mulai aktif beroperasi tanggal 01 Maret 1969 dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN). Kemudian pada tanggal 1 April 1975 melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-405/MK/6/4/75 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kantor Bendahara Negara diubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN), bersamaan dengan itu dibentuk juga Kantor Wilayah. Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan organisasi maka KPN dan KKN digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), berdasarkan SK Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 No. 645/KMK.01/1989. Penggabungan ini dilakukan dengan mengenalkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yaitu pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh 2 (dua) kantor cukup dilaksanakan oleh 1 (satu) kantor. Pada masa KPKN ini terjadi perubahan beban kerja, dimana sebagian tugas KPKN dialihkan ke PT. Taspen dan Perum Asabri, serta pembayaran melalui sistem perbankan. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 menetapkan perubahan nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang hingga saat ini tersebar di seluruh Indonesia.