Motto, Maklumat, dan Standar Pelayanan


Motto Pelayanan

CERMAT (Cepat, Ramah, Akuntabel, dan Tanpa Biaya)


Maklumat Pelayanan

Dengan ini, kami menyatakan:

  • Berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
  • Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan, yaitu:

  1. Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
  3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)
  5. Layanan Konsultasi Stakeholder
  6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
  7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
  8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
  10. Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
  11. Penyelesaian Retur SP2D
  12. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
  13. Persetujuan Pembukaan Rekening
  14. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

REFERENSI
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan