Layanan Konsultasi Stakeholder


Persyaratan

  1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
  2. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO pada aplikasi https://monsakti.kemenkeu.go.id atau melalui sarana/kontak resmi KPPN

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk layanan konsultasi secara tatap muka/langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder;
  2. Stakeholder menyampaikan pertanyaan/ permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung;
  3. Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan;
  4. Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait;
  5. Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa;
  6. Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan;
  7. Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
    a. eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait;
    b. Meminta kontak person Stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.

Untuk layanan konsultasi secara online, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau melalui sarana/kontak resmi KPPN;
  2. Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan;
  3. Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait;
  4. Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa;
  5. Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan;
  6. Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
    a. eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan;
    b. Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.

Jangka Waktu Layanan

20 menit per satu jenis layanan.


Biaya/Tarif

Tidak ada.


Produk Pelayanan

  1. Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
  2. Layanan yang diberikan secara langsung/online.
  3. Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).

Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa

REFERENSI

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan