Persyaratan
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO pada aplikasi https://monsakti.kemenkeu.go.id atau melalui sarana/kontak resmi KPPN
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk layanan konsultasi secara tatap muka/langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder;
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/ permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung;
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan;
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait;
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa;
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan;
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
a. eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait;
b. Meminta kontak person Stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.
Untuk layanan konsultasi secara online, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau melalui sarana/kontak resmi KPPN;
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan;
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait;
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa;
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan;
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
a. eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan;
b. Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.
Jangka Waktu Layanan
20 menit per satu jenis layanan.
Biaya/Tarif
Tidak ada.
Produk Pelayanan
- Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
- Layanan yang diberikan secara langsung/online.
- Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa
REFERENSI