Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak


Persyaratan

ADK Supplier/ADK Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan Supplier/ Kontrak secara Elektronik dari Satker:
    a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI;
    b. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK Supplier/Kontrak;
    c. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh dokumen pendukung supplier/kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN.
  2. Proses pendaftaran Supplier pada SPAN:
    a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data;
    b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melakukan validasi dan menerbitkan No Register Supplier (NRS). Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
  3. Proses pendaftaran Kontrak pada SPAN:
    a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase OrderNomor Register Kontrak (NRK), dan melakukan pencadangan dana.
    b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.

Jangka Waktu Layanan

1 (satu) hari kerja setelah ADK dan Dokumen diterima secara benar dan lengkap.


Biaya/Tarif

Tidak ada.


Produk Pelayanan

Nomor Register Supplier/Nomor Register Kontrak.


Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa

REFERENSI

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan