Penyelesaian Retur SP2D


Persyaratan

  1. Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  3. ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI;
  4. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan).

Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Penyampaian Informasi terkait Retur:
    a. Pegawai Seksi Bank melakukan monitoring pada Aplikasi OM SPAN (spanint.kemenkeu.go.id);
    b. Apabila terdapat pemberitahuan retur, maka Pegawai Seksi Bank membuat Konsep Surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja;
    c. Petugas Layanan/Pegawai Seksi Bank menyampaikan konsep surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN.
  2. Proses Penyelesaian Retur:
    a. Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja, paling sedikit meliputi data perubahan Supplier yakni Nama Supplier, No Rekening, dan Jumlah dana yang akan diretur;
    b. Apabila data perubahan supplier telah sesuai, maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur melalui SPAN. Apabila Permintaan Pembayaran telah sesuai, maka permintaan pembayaran akan direviu dan diproses secara berjenjang;
    c. Apabila data permintaan pembayaran telah sesuai, Kepala Seksi Bank selaku PPK BUN membuat Surat PermintaanPembayaran (SPP) berdasarkan Permintaan Pembayaran Retur;
    d. Kepala KPPN melakukan approval atas SPP yang muncul di daftar kerja SPAN dan secara otomatis akan terbentuk SPM Retur yang diterima oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS melalui SPAN;
    e. Pelaksana Seksi PD menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan.

Jangka Waktu Layanan

Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS.


Biaya/Tarif

Tidak ada.


Produk Pelayanan

SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur.


Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa

REFERENSI

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan