Persyaratan
Data Transaksi Satuan Kerja
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN.
- Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera/VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.
Jangka Waktu Layanan
Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Biaya/Tarif
Tidak ada.
Produk Pelayanan
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa
REFERENSI