Persyaratan
- ADK SPM (sesuai jenis SPM)
- Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Proses Penerimaan SPM secara elektronik
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM;
c. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, PegawaiSeksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM
dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI. - Proses Penerbitan SP2D
a. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D;
c. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka Waktu Layanan
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
- ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
- Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
- Tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan: Senin - Jumat (selain hari libur nasional) pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.
Biaya/Tarif
Tidak ada.
Produk Pelayanan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa
REFERENSI