Wajib Tahu, ini proses pencairan THR di KPPN

Hal yang dinantikan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang dinanti-nantikan oleh PNS dan Pensiunan akhirnya tiba juga, yaitu Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal dengan sebutan THR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara, terlebih dalam masa pendemi telah berkontribusi selama dua tahun dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional, diharapkan juga Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pencairan THR dapat dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri dimana Satker (Satuan kerja) dapat mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di wilayahnya, mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022, dan dalam hal belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, THR tetap bisa dicairkan setelahnya. Besaran THR di Tahun 2022 berbeda dari Tahun 2020 dan 2021 hal ini dikarenakan pemerintah dalam pemberian THR tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara terutama di masa pandemi, berikut adalah komponen yang diperhitungkan dalam THR pada masa Pandemi :

Komponen THR 2020:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

Komponen THR 2021:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Melekat

Komponen THR 2022:

- Gaji Pokok

- Tunjangan yang Melekat pada gaji pokok

- 50 persen Tunjangan Kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan).

Proses Pencairan THR

KPPN hanya mencairkan THR yang berasal dari dana APBN, secara garis besar seperti inilah proses pencairan THR yang dilakukan oleh KPPN atas SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja :

Satuan Kerja melakukan Rekonsiliasi THR berdasarkan komponen penghasilan pada bulan April Tahun 2022 menggunakan Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat), kemudian mengirimkan ADK (Arsip Data Komputer) THR yang telah terbentuk ke KPPN untuk dilakukan penyamaan data, jika terdapat perbedaan maka Satker harus memperbaikinya terlebih dahulu, apabila telah sama maka Satker dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
Satker membuat SPP (Surat Permintan Pembayaran) yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga terbentuknya SPM (Surat Perintah Membayar) yang disetujui oleh PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) menggunakan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Tingkat Instansi), dan kemudian memproses ADK yang telah dimasukan OTP (One Time Password), dan secara otomatis akan terkirim ke KPPN;
Pihak KPPN melakukan pengujian baik secara substantif maupun formal, atas SPM yang diajukan Satker, apabila terdapat kesalahan maka SPM tersebut akan ditolak/dikembalikan untuk diperbaiki terlebih dahulu, apabila semuanya telah benar maka akan dilakukan pencairan atas tagihan tersebut dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Kendala di lapangan

THR merupakan kebutuhan hidup masyarakat banyak sehingga diharapkan Satker segera mengajukan SPM ke KPPN untuk menghindari penumpukan antrian rekon GPP dan SPM yang kerap terjadi pada hari-hari besar. Dan juga agar lebih teliti dalam pembuatannya, baik yang bersifat formal maupun substantif untuk menghindari terjadinya penolakan. Selain itu diharapkan juga kepada para pegawai penerima THR apabila ada melakukan perubahan identitas nama atau gelar pada rekening, ataupun melakukan penggantian nomor rekening yang mengakibatkan penonaktifan pada rekening lama yang telah terdaftar di database SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), agar segera melaporkan kepada pihak pengelola keuangan di kantornya masing-masing, untuk menghindari terjadinya retur SP2D (Surat Perintah pencairan Dana), akibat adanya retur maka yang dirugikan adalah pegawai tersebut sendiri, karena uang yang dimintakan tidak dapat masuk ke rekeningnya, dan harus menunggu proses perubahan data rekening yang otomatis memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.

Sebagai wujud pengelolaan keuangan APBN yang Transparan dan Akuntabel, KPPN telah banyak melakukan inovasi dalam pelaksanaannya, dengan mengedepankan prinsip yang efektif, efisien dan modern, melalui aplikasi-aplikasi yang dapat mempermudah pengguna dalam pelaksanaannya, begitu juga dalam hal pelayanan dengan megusung semangat reformasi birokrasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2007, seluruh layanan yang ada di KPPN bebas biaya. Bahkan KPPN juga menerapkan seluruh SPM baik yang bersifat belanja pegawai, belanja rutin, ataupun modal yang telah divalidasi oleh petugas KPPN akan disetujui dalam waktu 1 jam, sehingga jangan ada lagi anggapan di masyarakat bahwa KPPN memperlambat proses pencairan SPM dan adanya pungutan liar di KPPN.


Disclaimer : Tulisan merupakan pemikiran pribadi tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas.

Penulis: Dodi Susanto, SE
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Mahir
Instansi : KPPN LANGSA
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya./Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.