Sinergi Syari’ah antara KPPN Langsa dan BSI Cab. Langsa dalam pelaksanaan KKP

Apa itu KKP?

Kartu kredit pemerintah atau yang disingkat dengan KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. KKP digunakan oleh satker sebagai salah satu metode pembayaran dalam belanja pemerintah, yang menggunakan UP (uang persediaan), untuk pembayaran keperluan belanja operasional, non operasional, modal dan perjalanan dinas, pada prinsipnya UP digunakan untuk membiayai keperluan operasional sehari-hari perkantoran, bersifat uang kecil (petty cash), dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS (Langsung). Semenjak diberlakukannya KKP terjadi perubahan porsi dalam pengelolaan UP yang semula 100% menggunakan UP tunai, kini menjadi 60% UP tunai dan 40% UP KKP. Kebijakan ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2019 secara nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-196/PMK.05/2019 tentang Tata cara pembayaran dan penggunaan KKP.

Pembayaran menggunakan KKP merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang mengikuti tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi moderen sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Penggunaan KKP didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring. 2. Aman, dengan menggunakan KKP dalam bertransaksi meminimalisasi terjadinya tindakan kriminalitas seperti perampokan, yang menyebabkan kerugian negara dan juga dapat membahayakan keselamatan petugas yang membawa uang secara tunai. Selain itu juga dapat menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai dengan cara markup harga barang. 3. Efektif, bagi pihak BUN Bendahara umum negara penggunaan KKP sangat efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP. 4. akuntabel, setiap pengeluaran belanja satker dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Antara KKP dan Qanun 11

Aceh merupakan salah satu daerah istimewa di Indonesia sehingga dengan status tersebut Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan Pendidikan, sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. I/Missi/1959 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada Tahun 2018 Aceh memberlakukan norma hukum islam atau yang disebut dengan qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Qanun ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2019 dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan. Satker pada wilayah bayar KPPN Langsa sebelumnya telah menerapkan pembayaran menggunakan KKP, akan tetapi semenjak diberlakukannya qanun tersebut menyebabkan pembayaran melalui KKP terhenti untuk sementara waktu, dikarenakan proses migrasi dari bank konvensional ke bank syariah, dan juga Bank syariah yang ada belum dapat memfasilitasi satker dalam pembayaran mengunakan KKP.

Sinergi Syari'ah

Menjelang pertengahan tahun 2022 KPPN Langsa dan BSI Kantor cabang Langsa bersinergii untuk mensosialisasikan penggunaan KKP syariah kepada Satker yang berada di wilayah bayar KPPN Langsa dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa BSI saat ini telah dapat mengakomodir pembayaran menggunakan KKP. Dalam paparannya KPPN menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman Satker terhadap KKP, dan juga dari pihak BSI memaparkan tentang BSI Hasanah Card syariah yang merupakan syariah card yang diterbitkan oleh PT. Bank Syariah Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi dan berfungsi seperti kartu kredit namun berdasarkan prinsip syariah, berikut perbedaannya dengan kartu kredit konvensional:

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tentang persyaratan pengajuan KKP, fasilitas dan fitur unggulan yang terdapat pada kartu kredit hasanah yang bertujuan memberikan layanan ekstra bagi para nasabah.

Win-win Solutions

Pemerintah terus berinovasi dalam hal penyempurnaan pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini kebijakan penggunaan KKP diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering timbul dari penggunaan uang tunai untuk keperluan perkantoran Satker, mengurangi idle cash, menghindari tagihan fiktif, dan juga dapat memastikan pembayaran kepada penyedia secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. “Win win solutions” adalah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penggunaan KKP pada saat ini, tinggal lagi keseriusan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, seperti penentuan para pemegang KKP oleh KPA agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan di Satker, memastikan kerahasian PIN oleh para pemegang KKP, monitoring dan evaluasi baik ditingkat Satker maupun KPPN , sedangkan untuk pihak BSI diharapkan agar segera menyediakan EDC di merchant-merchant atau tempat perbelanjaan yang ada di wilayah kota langsa, aceh tamiang, dan aceh Timur, untuk memudahkan satker menggunakan KKP.


Disclaimer : Tulisan merupakan pemikiran pribadi tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas.

Penulis: Dodi Susanto, SE
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Mahir
Instansi : KPPN LANGSA
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya./Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.