Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

DIPA Tahun 2023 sebagai simbol dimulainya pelaksanaan APBN. Foto: Dok. KPPN Langsa

APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung.

Percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, diperlukan langkah strategis sebagai acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut beberapa langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran :

1. Meningkatkan kualitas perencanaan;

Melakukan reviu DIPA awal untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L. Melakukan reviu DIPA secara periodik dan dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan K/L segera dilakukan revisi DIPA. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir. Memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan pada Halamn III DIPA. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada TA 2023 paling lambat Triwulan I. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2023. Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokassi anggaran Prioritas nasional.

2. Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan;

Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker K/L. Memastikan seluruh unit kerja satker K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Halamn III DIPA. Menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan pencaiaran dana /pertanggunjawaban UP/TUP sesuai dengan Halaman III DIPA. Melakukan Update Halamn III DIPA setiap triwulan. Memastikan deviasi Halamn III DIPA tidak Melebihi 5 % (lima persen).

3. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek;

Penetapan Pejebat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara paling lambat satu bulan setelah DIPA diterimadan menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan paling lambat satu bulan setalah DIPA diterima khususnya untuk Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perizinan, Detail Engineering Design (DED), kesiapan lahan, dan penetapan lokasi yang di perlukan untuk menghindari tertundanya pelaskanaan.

4. Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ);

Segera menetapkan Pejabat/Kelompok Kerja Pengadaan dan/atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa setelah DIPA disahkan. Menyusun Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual. Mempercepat penetapan kebijakan internal Kementerian Negara/Lembaga terkait dengan PBJ, termasuk kebijakan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran. Penyelesaian pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023. Memastikan seluruh pengdaan barang dan jasa dapat diselesaikan paling lambat pada Triwulan III Tahun Anggaran 2023.

5. Meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper);

Segera menetapkan pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pada awal tahun anggaran. Melakukan percepatan penyelesaian verifikasi dan validasi peneria bantuan/KPM, termasuk pemadanan data dengan data kependudukan untuk penerima individu dan validasi rekening penerima bantuan. Menyiapkan database calon penerima bantuan/KPM, sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan pada awal tahun 2023. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan penetapan lokasi penerima bantuan. Segera menetapkan surat keuputusan penerima bantuan atau KPM. Segera melaksanakan penyaluran bantuan sesuai dengan kebutuhan atau rencana penyaluran yang telah ditetapkan. Segera menyalurkan bantuan secara bertahap sesuai dengan perkembangan verifikasi dan validasi tanpa menunggu terkumpul seluruh data penerimanya terlebih dahulu.

6. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money);

Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas konsinyering serta honor tim. Melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan tidak hanya merealisasikan anggaran. Memastikan kegiatan pendukung tidak lebih besar dari kegiatan utamanya. Mengutamakn pencapaian output dan outcome kegiatan. Mengutamakan digitalisasi pembayaran utnuk meningkatkan akuntabilitas pembayaran. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

7. Meningkatkan monitoring dan evaluasi.

Melakukan evaluasi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang selalu muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan strategi untuk mengatasi kendala tersebut. Memastikan seluruh pimpinan unit melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Menetapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari evaluasi kinerja unit. Meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mulai dari perencanaa, pelaskanaan dan pertanggungjawaban. Menjadikan APIP sebagai mitra dari unit kerja dalam mengawal pelaskanaan kegiatan

Langkah-langkah tersebut dilaksanakan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

Dalam rangka menjamin hal tersebut dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga.

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara digunakan untuk pengendalian belanja negara dan peningkatan efisiensi anggaran belanja.

Sedangkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran untuk peningkatan efektivitas pencapaian kinerja, perbaikan tata kelola penggunaan anggaran, dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.


Penulis: Abi Khoiri

Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Langsa

E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.