THR habis begitu sajakah?
Jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446H, kabar baik yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang terdiri atas PNS dan calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat negara. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. (kemenkeu.go.id, 2025)
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. (kemenkeu.go.id, 2025)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai Rp49,4 triliun tahun ini. Anggaran THR secara umum telah dialokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (anggaran.kemenkeu.go.id, 2025)
Hingga 21 Maret 2025 realisasi pencairan THR untuk ASN Pemerintah Pusat terealisasi Rp15.690,2 M untuk 2.143.031 pegawai/personil, Pensiunan terealisasi Rp 11.605,7 miliar untuk 3.589.340 pensiunan (98,50%) dan ASN Daerah terealisasi Rp 7.505,5 miliar untuk 1.467.890 pegawai (43,17%), sedangkan pembayaran dan penyaluran THR di 3 (tiga) wilayah kerja KPPN Lhokseumawe yakni Kota Lhokseumawe, Kab. Bireuen dan Kab. Aceh Utara, baik untuk ASN Pemerintah Pusat dan ASN Pemerintah Daerah, per tanggal 26 Maret 2025 telah terealisasi 100%, dengan rincian untuk ASN Pemerintah Pusat sebanyak 28.469 pegawai/personil sebesar Rp 99,79 M dan untuk ASN Pemerintah Daerah sebanyak 21.291 pegawai sebesar Rp 107,23 miliar.
Pada awal tahun 2025, perekonomian Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional terutama daya beli masyarakat, diantaranya pelemahan nilai rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan ketegangan geopolitik dan kebijakan tarif dagang AS menambah tekanan pada perekonomian Indonesia.
Bagi perekonomian kita sendiri, THR yang dibelanjakan oleh para penerima manfaat tentunya tidak habis begitu saja atau numpang lewat. Namun, memiliki dampak yang baik bagi perekonomian. THR biasanya digunakan oleh masyarakat untuk belanja kebutuhan lebaran, seperti makanan, pakaian, dan perjalanan. Peningkatan konsumsi ini akan mendorong perputaran uang di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata. Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan lonjakan permintaan selama Ramadan dan menjelang Lebaran. THR yang diterima masyarakat meningkatkan daya beli mereka, yang kemudian menguntungkan sektor UMKM. Di sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh masing-masing 4,9% dan 24,3% (yoy). Pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang masih kuat terutama didorong oleh terkendalinya inflasi, meningkatnya aktivitas ekonomi selama Ramadan, kenaikan gaji ASN, dan pemberian THR. Dengan adanya pembayaran THR, lebih banyak uang beredar di masyarakat, yang berkontribusi pada peningkatan transaksi ekonomi dan pertumbuhan sektor informal. Konsumsi yang lebih tinggi akibat pembayaran THR juga meningkatkan pendapatan pajak dari sektor ritel dan jasa, yang bisa berdampak positif bagi keuangan negara. Dengan adanya pembayaran THR, lebih banyak uang beredar di masyarakat, yang berkontribusi pada peningkatan transaksi ekonomi dan pertumbuhan sektor informal. Konsumsi yang lebih tinggi akibat pembayaran THR juga meningkatkan pendapatan pajak dari sektor ritel dan jasa, yang bisa berdampak positif bagi keuangan negara. (fiskal.kemenkeu.go.id, 2024)
Efek multiplier dari THR berdampak signifikan ketika pengeluaran masyarakat meningkat, sektor-sektor terkait (ritel, manufaktur, jasa, pariwisata) juga mengalami pertumbuhan. Efek ini bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja sementara dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha. Namun, agar dampak positif ini maksimal, perlu diimbangi dengan kebijakan yang menjaga stabilitas harga dan inflasi, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Selain kebutuhan ekonomi, pembayaran THR juga berperan dalam kegiatan kepedulian sosial dan keagamaan. Di masyarakat Aceh khususnya, terdapat tradisi Meugang yang dilaksanakan menjelang bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Di mana saat ini bertepatan jelang lebaran Idul Fitri, masyarakat melakukan penyembelihan hewan seperti sapi atau kambing, yang kemudian dimasak dan dinikmati bersama keluarga, kerabat, serta yatim piatu sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan.
Pemerintah menyadari bahwa Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk menjaga pertumbuhan dan aktivitas ekonomi. Bersamaan penyampaian kebijakan pembayaran THR Tahun 2025, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang liburan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Antara lain: 1) Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri, setidaknya 13-14% selama 2 minggu. 2) Penurunan tarif jalan tol dan transportasi selama mudik lebaran. 3) Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. 4) Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan kemarin. (kemenkeu.go.id, 2025)
Penerima manfaat disarankan dapat membuat anggaran secara terencana dan memanfaatkan THR seperti belanja produk lokal, mengutamakan kebutuhan pokok, dan mengisi libur lebaran bersama keluarga dengan berwisata lokal saja. Dengan pencairan THR ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah terus memastikan kelancaran penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penerima dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (kemenkeu.go.id, 2025)
Oleh: Ibnu Mas’ud
Pegawai KPPN Lhokseumawe