Struktur Organisasi KPPN Lhokseumawe

     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, seorang Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi serta bekerja sama dengan dua belas orang Pegawai. Selain itu, KPPN Lhokseumawe juga didukung oleh delapan orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dengan pembagian tugas sebagai pramubakthi, satpam dan sopir serta dibantu oleh lima orang cleaning service.

     Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Lhokseumawe sebagai KPPN Tipe A1 terdiri atas:

  1. Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, sumber daya manusia, dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja tahunan (RKT), penetapan kinerja (PK), laporan kinerja (LAKIN) KPPN, melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan keterbukaan informasi publik (KIP).
  2. Seksi Pencairan Dana, mempunyai tugas melakukan pengujian resume dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (spplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
  3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis SPAN dan SAKTI, asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, melakukan penyelenggaraan fungsi manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), melakukan pelaksanaan tugas pembina pengelola perbendaharaan (treasury management representative), pengelola layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, monitoring penerimaan dana transfer, koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program WBK/WBBM.
  4. Seksi Bank, mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), Penerbitan daftar tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penerimaan negara, penyelesaian retur, pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi, pengeloaan dokumen sumber dan analisis data penerimaan fihak ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
  5. Seksi Verifikasi dan Akuntansi, mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, peyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) – Daerah, Pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibahlangsung dalam bentuk barang, serta penerbitan dokumen pengembalian penerimaan negara. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Alamat

KPPN Lhokseumawe

Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh

Search