Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

Sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan KEP-83/PB/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas hak dan kewajiban para pihak serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, dan berkualitas bagi para pengguna layanan.

Terdapat 12 jenis layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe yaitu sebagai berikut:

No Jenis Layanan Persyaratan Jangka Waktu Biaya
1 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS
  1. ADK SPM (sesuai jenis SPM).
  2. Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN,
dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
  1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
  2. tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
  3. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan tidak dalam keadaan force majeure.
Tidak Ada
2 Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
  1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
  2. Dokumen SP3B BLU beserta
lampiran/dokumen pendukung. Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Tidak Ada
3 Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL)
  1. ADK SP2HL/SP4HL.
  2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.

Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Tidak Ada
4 Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHLBJS)
  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
  2. Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.

Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.

1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Tidak Ada
5 Layanan Konsultasi Stakeholder
  1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN).
  2. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara daring melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing masing KPPN.
20 menit per satu jenis layanan. Tidak Ada
6 Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak ADK Supplier/ADK Kontrak beserta dokumen kelengkapannya yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id. 1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. Tidak Ada
7 Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
  1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
  2. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  3. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat.

Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak, beserta dokumen kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. Tidak Ada
8 Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari Satuan Kerja, dengan rincian: Satker Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
  2. Satker Non-Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP.
  3. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar. Tidak Ada
9 Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
  1. Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
  2. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap. Tidak Ada
10 Persetujuan Pembukaan Rekening Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening. Tidak Ada
11 Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
  • Bukti Penerimaan Negara;
  • Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
  • Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
  • SPTJM.

Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja. Tidak Ada
12 Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara LPJ Bendahara dan Lampiran berupa:
  1. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  2. Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
  3. Daftar Rincian Saldo Rekening; dan
  4. Salinan Rekening Koran.
Proses verifikasi sampai dengan penerbitan Bukti Validasi LPJ Bendahara dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyampaian LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI. Tidak Ada

 

KEP-83/PB/2025 dapat diunduh melalui tautan berikut : KEP-83/PB/2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Alamat

KPPN Lhokseumawe

Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh

Search