
Sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan KEP-83/PB/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas hak dan kewajiban para pihak serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, dan berkualitas bagi para pengguna layanan.
Terdapat 12 jenis layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe yaitu sebagai berikut:
| No | Jenis Layanan | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
| 1 | Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS |
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id). |
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
|
Tidak Ada |
| 2 | Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU) |
|
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. | Tidak Ada |
| 3 | Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL) |
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik. |
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. | Tidak Ada |
| 4 | Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHLBJS) |
Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI. |
1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar. | Tidak Ada |
| 5 | Layanan Konsultasi Stakeholder |
|
20 menit per satu jenis layanan. | Tidak Ada |
| 6 | Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak | ADK Supplier/ADK Kontrak beserta dokumen kelengkapannya yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id. | 1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. | Tidak Ada |
| 7 | Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak |
Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak, beserta dokumen kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. |
1 (satu) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. | Tidak Ada |
| 8 | Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) |
|
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar. | Tidak Ada |
| 9 | Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN |
Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP. |
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap. | Tidak Ada |
| 10 | Persetujuan Pembukaan Rekening | Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. | Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening. | Tidak Ada |
| 11 | Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) | Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. |
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja. | Tidak Ada |
| 12 | Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara | LPJ Bendahara dan Lampiran berupa:
|
Proses verifikasi sampai dengan penerbitan Bukti Validasi LPJ Bendahara dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyampaian LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI. | Tidak Ada |
KEP-83/PB/2025 dapat diunduh melalui tautan berikut : KEP-83/PB/2025





