Kota Lhokseumawe menduduki posisi kedua kota terbesar pada Provinsi Aceh setelah Banda Aceh dengan luas mencapai 181 km2. Diapit oleh dua kota besar, Medan dan Banda Aceh membuat Kota Lhokseumawe menjadi kota yang unik dan menarik dengan berbagai ragam budayanya. Memiliki posisi yang strategis juga menjadikan Kota Lhokseumawe sebagai jalur vital perdagangan di Aceh.
Secara etimologi Lhokseumawe berasal dari kata Lhok dan Seumawe. Dalam Bahasa Aceh, Lhok berarti dalam,teluk, palung, atau laut. Sedangkan Seumawe adalah air yang berputar-putar atau pusat mata air. Keberadaan Kota Lhokseumawe tidak lepas dari kemunculan Kerajaan Pasai sekitar abad ke-13, yang kemudian menjadi bagian Kedaulatan Aceh pada tahun 1524. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2001 ditetapkan statusnya menjadi kota dengan batas-batas wilayah, yakni Selat Malaka sebagai batas utara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara sebagai batas wilayah selatan, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara sebagai batas wilayah barat dan Kecamatan Syamtalira Bayu,Kabupaten Aceh Utara sebagai batas wilayah bagian timur.
Berjarak 900 m dari tugu Selamat Datang Kota Lhokseumawe berdiri kokoh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe, tepatnya di Jalan Merdeka, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe (di samping Gedung Walikota Lhokseumawe). KPPN Lhokseumawe sebagai KPPN Tipe A1 non ibukota provinsi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh yang mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang perbendaharaan serta menjalankan fungsi sebagai Kuasa BUN di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posisi geografi KPPN Lhokseumawe terletak pada garis 50 10’ - 440 7’ Lintang Utara dan 970 08’ - 570 5’ Bujur timur. KPPN Lhokseumawe memiliki tiga cakupan wilayah kerja, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah satuan kerja sebanyak 191 satker. Kawasan KPPN Lhokseumawe memiliki luas tanah mencapai 4.903 m2, dengan pembagian untuk bangunan seluas 1.976 m2 dan sisanya dimanfaatkan untuk sarana lingkungan seperti lahan parkir pegawai dan satker, lapangan olahraga, kantin, poliklinik, taman, jalan, pos satpam, mushola dan sarana lainnya.
Terbentuknya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe yang sekarang tidak terlepas dari reorganisasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi di bidang keuangan negara. Di dalam perkembangannya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe telah banyak mengalami perubahan nama.
Resmi ditetapkan pada tanggal 23 Februari 1983, cikal bakal dan perjalanan sejarah KPPN Lhokseumawe adalah dimulai dari dibentuknya Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang beralamatkan di Jalan Pasar Impres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kemudian pada tahun 1990, terjadi perubahan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Lhokseumawe. KPKN merupakan gabungan dari Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara berdasrkan SK Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 No. 645/KMK.01/1989 yang berlaku efektif pada tanggal 1 April 1990.
Perubahan nama ini dimaksudkan atas pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui percepatan pelayanan dan efisiensi dalam penyaluran dana APBN, maka perlu dilakukan pemangkasan jalur birokrasi. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh 2 (dua) kantor cukup dilakukan oleh 1 (satu) kantor saja. Selain perubahan nama, mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan APBN pun mengalami pembaharuan dengan tujuan semakin mempermudah masyarakat dalam rangka pengelolaan dana APBN.
Tahun 2004, 14 (empat belas) tahun kemudian reorganisasi kembali terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Perubahan KPKN menjadi KPPN diharapkan KPPN dapat melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sistematis.
Kemudian pada tahun 2010, KPPN Lhokseumawe yang sebelumnya berada di jalan pasar impres pindah ke jalan merdeka, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Keadaan gedung yang kurang memadai menjadi alasan utama. Walaupun demikian, Gedung KPPN Lhokseumawe lama tetap dimanfaatkan sebagai gudang arsip data dan dokumen KPPN Lhokseumawe.