Lhokseumawe, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/lhokseumawe/id/– Dalam Persiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM, KPPN Lhokseumawe Telah Melaksanakan Pencanangan Pembangunan ZI Menuju WBK WBBM
Rabu, tepatnya tanggal 30 Mei 2018, KPPN Lhokseumawe telah melaksanakan tahapan awal dari seluruh rangkaian tahapan akselerasi pembangunan zona integritas menuju WBK WBBM, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat birokrasi reformasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM berlangsung dengan hikmat dimulai pada pukul 09.30 WIB di Ruang Tunggu Pelayanan KPPN Lhokseumawe dengan dihadiri Bapak Zaid Burhan Ibrahim selaku Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Aceh, para pegawai KPPN Lhokseumawe serta satuan kerja terpilih Lingkup KPPN Lhokseumawe. Bapak Muliasyah selaku Kepala KPPN Lhokseumawe secara langsung mengawasi jalannya acara pencanangan tersebut.
"KPPN Lhokseumawe yang merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah senantiasa berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada satuan kerja, dengan melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan negara secara profesional dan akuntabel, dan tetap menjaga komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memberikan layanan kepada satuan kerja lingkup KPPN Lhokseumawe." , Kata Bapak Muliasyah dalam memberikan sambutan.
Selain itu, terdapat testimoni dari perwakilan satuan kerja terpilih, yaitu oleh Bapak Budiman (Pejabat Pembuat Komitmen Polres Lhokseumawe) dan Bapak Salamina (Kuasa Pengguna Anggaran Kankemenag Kab. Aceh Utara). Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Bapak Zaid Burhan Ibrahim. Beliau berkata bahwa ada dua hal yang menjadi sorotan, yang pertama Wilayah Bebas Korupsi, dimana KPPN Lhokseumawe harus menindaklanjutinya tidak sebatas teori dan catatan-catatan komitmen tetapi implementasi di lapangan, baik KPPN selaku BUN maupun KPPN selaku satuan kerja yang melakukan proses pemgadaaan barang dan jasa harus bebas dari korupsi. Kemudian yang kedua, WBBM artinya dalam memberikan pelayanan apapun tidak ada kutipan, pemberian, pungutan baik PNS maupun PPNPN bahkan Cleaning Service. Para pegawai KPPN Lhokseumawe harus memberikan layanan terbaiknya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM oleh Kepala KPPN Lhokseumawe bersama tiga orang saksi yakni Bapak Zaid Burhan Ibrahim (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan), Bapak Salamina (Kepala Kankemenag Kab. Aceh Utara) dan Bapak M. Nasir (Kepala BPKD Kab. Aceh Utara). Selanjutnya acara diakhiri dengan foto bersama.