Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Ketentuan Perpajakan di Lingkungan Instansi Pemerintah Pengelola APBN Mitra Kerja KPPN Lhokseumawe

 

Lhokseumawe, 18 Mei 2022

Pada Hari Rabu, 18 Mei 2022, KPPN Lhokseumawe mengadakan sosialisasi Ketentuan Perpajakan melalui aplikasi Zoom Meetings bekerja sama dengan KPP Pratama Lhokseumawe.

Adanya perubahan peraturan perpajakan tentu saja akan mempengaruhi proses bisnis pelaksanaan APBN terutama dalam belanja negara yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kementerian dan lembaga. Perubahan yang dimaksudkan dalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Pemungutan PPN yaitu tarif pajak dan subjek pajak. Dengan adanya PPMSE yang mengelola marketplace dalam pengadaan barang jasa pemerintahan mengubah subjek pemungut pajak pada aktivitas belanja yang dilakukan pada marketplace. Hal tersebut semakin membuka kesempatan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat transaksi pada merchantmerchant marketplace. Maka KKP BSI juga mengeluarkan produk KKP Hasanah yang menerapkan prinsip prinsip syariah dalam penggunaannya untuk menghindari riba. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Satuan Kerja Mitra KPPN Lhokseumawe

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Alamat

KPPN Lhokseumawe

Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh

Search