Lhokseumawe, 18 Mei 2022
Pada Hari Rabu, 18 Mei 2022, KPPN Lhokseumawe mengadakan sosialisasi Ketentuan Perpajakan melalui aplikasi Zoom Meetings bekerja sama dengan KPP Pratama Lhokseumawe.
Adanya perubahan peraturan perpajakan tentu saja akan mempengaruhi proses bisnis pelaksanaan APBN terutama dalam belanja negara yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kementerian dan lembaga. Perubahan yang dimaksudkan dalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Pemungutan PPN yaitu tarif pajak dan subjek pajak. Dengan adanya PPMSE yang mengelola marketplace dalam pengadaan barang jasa pemerintahan mengubah subjek pemungut pajak pada aktivitas belanja yang dilakukan pada marketplace. Hal tersebut semakin membuka kesempatan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat transaksi pada merchantmerchant marketplace. Maka KKP BSI juga mengeluarkan produk KKP Hasanah yang menerapkan prinsip prinsip syariah dalam penggunaannya untuk menghindari riba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Satuan Kerja Mitra KPPN Lhokseumawe