Berita

Seputar Kanwil DJPb

SIARAN PERS PEMBAYARAN GAJI KETIGAS BELAS LINGKUP WILAYAH PEMBAYARAN KPPN LHOKSEUMAWE

Lhokseumawe, 30 Juni 2022

Pemerintah memberikan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pemberian Gaji Ketiga Belas juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

 

Pembayaran Gaji Ketiga Belas diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 dan dapat mulai dibayarkan pada awal bulan Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

 

KPPN Lhokseumawe melaksanakan pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga yang berada di lingkup wilayah pembayaran KPPN Lhokseumawe yaitu Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen, sedangkan Gaji Ketiga Belas ASN daerah anggarannya dibebankan pada APBD dan mekanisme pembayarannya melalui masing-masing Pemerintah Daerah.

 

Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022, KPPN Lhokseumawe membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 WIB sesuai dengan ketentuan berlaku serta membuka layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB hanya untuk pelaksanaan  rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022.

 

Sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, sudah ada 92 Satuan Kerja lingkup wilayah kerja KPPN Lhokseumawe yang telah mengajukan pembayaran Gaji Ketiga Belas (100%) dan telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 1 Juli 2022 dengan total nilai Rp63.547.078.424,-. Jumlah tersebut terdiri dari Gaji-13 untuk PNS/Prajurit/TNI/Anggota Polri sebanyak 14.231 pegawai dengan nilai sebesar Rp.53.956.898.200.-, Penghasilan Ke-13 untuk Pegawai Bukan PNS/PPPK sebanyak 55 penerima dengan nilai Rp 277.874.000,- sedangkan Tunkin Ketiga Belas jumlah penerima sebanyak 7.574 pegawai dengan nilai sebesar Rp.9.312.306.224,-

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah, Gaji Ke-13 juga mulai dibayarkan tanggal 1 Juli 2022. Pemerintah Kota Lhokseumawe akan membayarkan gaji ke-13 sebesar Rp16,67 miliar untuk 3.439 pegawai, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan sebanyak Rp 43,55 miliar untuk 9.010 pegawai, dan Pemerintahkan Kab.Bireuen akan membayarkan gaji ke-13 kepada 7.635 pegawai senilai Rp 35,50 miliar.

 

Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan Pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Alamat

KPPN Lhokseumawe

Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh

Search