Lhokseumawe, 14 November 2022
Pada Hari Senin, 14 November 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat yang dibebankan pada APBD antara Pemda Kota Lhokseumawe, KPPN Lhokseumawe dan KPP Pratama Lhokseumawe. Bapak Mawardi Yusuf selaku Kepala BPKD, Bapak Ferhad Akbar selaku Plh. Kepala KPPN Lhokseumawe, dan Bapak Taufik Hidayatullah Al Mahdy selaku Kepala KPP Pratama menandatangani BAR untuk selanjutnya digunakan sebagai persyaratan untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat kepada Pemda yang patuh dalam kewajiban perpajakan. Dengan ditandatanganinya BAR tersebut diharapkan dapat menambah komitmen pemda untuk selalu berkomitmen dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan mengelola keuangan daerah yang lebih prudent.
#KemenkeuSatu #KemenkeuTepercaya #DJPb #Handal