Lhokseumawe, 22 April 2024
Masih rendahnya realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen menjadi perhatian khusus Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe. Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, KPPN Lhokseumawe menjalankan tugas Pembina Keuangan(Financial Advisor) di daerah dengan mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan Pimpinan Daerah dan para Kepala Dinas pengelola keuangan Dana Transfer dalam wilayah kerja KPPN Lhokseumawe. Kegiatan dilaksanakan di Opproom Setda Kota Lhokseumawe pada tanggal 22 April 2024 dan di Aula Anggaran BPKD Bireuen pada tanggal 2 Mei 2024.
Dari press reales yang diterima RRI, Sabtu (11/5/2024), Rakorda ini bertujuan untuk, memperkuat koordinasi antara KPPN Lhokseumawe selaku Kuasa Penyalur dengan Pemerintah Daerah selaku pengelola Dana Transfer ke Daerah, meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan Pemerintah Daerah melalui pembinaan teknis dan manajerial yang diberikan tim KPPN Lhokseumawe serta mendorong percepatan realisasi Dana Transfer ke Daerah di kedua wilayah tersebut. Dana TKD adalah dana APBN yang ditransfer ke daerah melalui KPPN yang porsi alokasinya sangat dominan dalam postur APBK di kedua daerah. Sehingga realisasi anggarannya sangat mempengaruhi aktifitas dan pergerakan ekonomi daerahyang bersangkutan dari sisi belanja pemerintah (government spending).
Rakorda dengan Pemko Lhokseumawe dibuka oleh Asisten 3 Kota Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar yang dihadiri oleh Kepala BPKD, Kepala DPMG, seluruh Kepala Dinas pengelola dana transfer, Inspektorat Daerah/APIP Kota Lhokseumawe serta Kepala KPPN Lhokseumawe dan tim.
Dalam forum tersebut Asisten 3 mewakili Pj. Walikota menekankan pentingnya rapat koordinasi tersebut karena Dana TKD menjadi unsur yang sangat penting dalam membiayai berbagai kegiatan di daerah baik operasional pemerintah daerah, kegiatan infrastrukturfisik maupun kegiatan non fisik seperti bantuan operasional sekolah dan operasional kesehatan serta Dana Desa. Total Dana TKD tahun 2024 untuk Kota Lhokseumawe adalah Rp 634 milyar atau 80,35% dari total pendapatan daerah Rp789 milyar, sedangkan total realisasi penyaluran sampai dengan akhir Maret 2024 adalah 39% dengan rincian sebagai berikut:
Dalam kesempatan itu, Kepala KPPN Lhokseumawe Kurniawan menyampaikan perlunya kolaborasi yang baik di internal pemko maupun dengan pihak eksternal yaitu KPPN dan pihak penyedia untuk mewujudkan penyaluran dana TKD yang proporsional dan efektif (tidak menumpuk di periode tertentu saja). KPPN Lhokseumawe selaku Pembina Keuangan Pemda (Financial Advisor Local Government) selalu siap memberikan bimbingan dan asistensi kepada seluruh pengelola keuangan pemerintah daerah dalam kaitan meningkatkan kompetensi dan kapasitas pengelola keuangan di daerah. KPPN Lhokseumawe yang sudah berpredikat WBK juga tidak memungut biaya apapun dalam setiap layanan yang diberikan.
Kolaborasi di internal Pemerintah Daerah diwujudkan dengan memastikan penyelesaian administrasi dokumen di setiap SKPK sebagai syarat salur dana TKD dapat diselesaikan sebelum batas waktu pengajuan ke KPPN. Kurniawan meminta komitmen dari seluruh penanggung jawab di tiap OPD/SKPK dan APIP untuk menyelesaikan proses reviu syarat salur secepat mungkin dan maengajukan ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN di setiap jam kerja.
Sesi berikutnya pemaparan lebih rinci terkait teknis dan tahapan penyaluran yang disampaikan oleh Evi Meyunita Saragih selaku kepala seksi Bank atau PPK Satker Penyalur Dana TKD dalam wilayah kerja KPPN Lhokseumawe. Beliau menyampaikan langkah-langkah yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pemda. Lebih rinci lagi, Evi menyampaikan syarat salur dan batas waktu untuk DAK Fisik 2024 baik penyaluran sekaligus, sekaligus dengan rekomendasi maupun bertahap. Pada kesempatan tersebut, juga dihimbau untuk segera menyelesaikan penyaluran tahap I Dana Desa untuk desa-desa yang belum salur dan percepatan untuk segera mengajukan penyaluran tahap II Dana Desa bagi desa yang sudah memenuhi syarat salur. Pemaparan dari KPPN dilengkapi dengan penjelasan tahapan (demo aplikasi) input data pada aplikasi OMSPAN oleh Frans Ricky Butar-Butar sekalu operator satker TKD.
Selanjutnya kegiatan rakorda di Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan tanggal 2 Mei dibuka oleh Asisten 3 Pemkab Bireuen, Bapak Zaldi,dan dihadiri oleh Kepala BPKD Bireuen, Kepala DPMG, Inspektorat Daerah/APIP, ULP dan seluruh Dinas pengelola Dana TKD. Total pendapatan daerah kabupaten Bireuen tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 2,01 triliun dan 84,3% pendapatan daerah kabupaten Bireuen bersumber dari dana Transfer ke Daerah.Data penyaluran TKD tahun 2024 untuk Kabupaten Bireuen sampai dengan Bulan April adalah sebesar 32% dengan rincian sebagai berikut:
Kepala KPPN Kurniawan menyampaikan tingginya porsi Dana TKD dalam struktur APBK Kabupaten Bireuen harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan keuangan yang baik. Salah satu indikator tata kelola keuangan yang baik adalah realisasi anggaran yang proporsional di setiap periodik agar berdampak efektif terhadap output yang dihasilkan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, penyaluran dana TKD harus bisa menghasilkan multiplier effect terhadap aktifitas ekonomi di daerah baik untuk menggerakkan konsumsi masyarakat maupun entitas usaha kecil di daerah. Tugas dan tanggung jawab tiap instansi pemda sebagaimana user pengguna OMSPAN yang sudah dibagikan oleh KPPN dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mewujudkan proses penyaluran TKD yang lebih akseleratif
Dalam kesempatan tersebut Evi Meyunita Saragih selaku Kepala Seksi Bank Lhokseumawe juga mengingatkan tentang kewajiban penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat yang perlu segera diselesaikan untuk mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah Kabupaten Bireuen. Sebagaimana diatur dalam PMK nomor 139 tahun 2019, BAR menjadi syarat salur untuk mengembalikan porsi DBH kepada pemerintah daerah sehingga bisa menambah likuiditas pemda dalam membiayai berbagai kegiatan di daerah. Terkait Dana Desa, dalam kesempatan tersebutEvi juga menyinggung sebanyak 167 dari total 423 desa yang belum diajukan penyaluran tahap I ke KPPN sehingga perlu menjadi perhatian unsur DPMG untuk disegerakan.
Kepala BPKD Bireuen Bapak T. Mawardi menyambut baik rakorda yang dilaksanakan dan akan segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi tim KPPN Lhokseumawe untuk percepatan penyaluran TKD, yaitu mempercepat proses reviu dokumen syarat salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan meningkatkan koordinasi internal antara APIP dan SKPK pengelola dana TKD, segera mengajukan ke KPPN untuk setiap jenis dana TKD yang sudah selesai dokumen syarat salurnya, mengawal tata Kelola setiap unsur dana TKD baik yang langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun rekening pelaksana kegiatan agar pengelolaannya lebih efektif, mempercepat proses penyelesaian BAR Pajak Pusat sebagai syarat salur Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Bireuen.
#KemenkeuRI #KemenkeuSatu #KemenkeuTepercaya #Intress #Handal