Lhokseumawe, 29 Mei 2024
Pegawai ASN, Anggota TNI/POLRI dan pensiunan akan menerima pembayaran gaji ketiga belas Tahun 2024 tepatnya mulai tanggal 3 Juni 2024.
Pelaksanan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sama halnya pembayaran THR Tahun 2024, Gaji ke-13 ini yang merupakan bantuan pendidikan diberikan dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, anggarannya secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Sesuai press reales yang diterima RRI, Rabu (29/5/2024), Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, KPPN Lhokseumawe selaku Kuasa BUN didaerah telah menyampaikan petunjuk teknisnya kepada Satuan Kerja mitra kerja pengelola APBN sesuai Nomor : S-404/KPN.0102/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
" Dalam Juknis disebutkan bahwa tahapannya dimulai dari proses rekonsiliasi data gaji yang disampaikan satker mulai tanggal 22 Mei 2024 dilajutkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 ke KPPN Lhokseumawe mulai tanggal 27 Mei 2024, serta proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang diajukan pada Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024 akan diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024 " ujar Kepala KPPN Lhokseumawe, Kurniawan.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji ketiga belas, sebutnya, KPPN Lhokseumawe membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sementara, dalam hal diperlukan KPPN dapat mengatur dan membuka layanan diluar jam layanan termasuk pada hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh.