Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe mempunyai tugas:
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
- Menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran;
- Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan per Undang Undangan yang berlaku;
Dalam Melaksanakan tugas dimaksud KPPN Lhokseumawe menyelenggarakan fungsi :
- Pengujian terhadap Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelolaan rencana penarikan dana;
- Pengelolaan rekening pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- Pelaksanaan sistema akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- Pelaksanaan administrator Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).