Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa mengelola anggaran belanja sebesar Rp1.888,01 miliar untuk disalurkan kepada 10 Kementerian, terdiri dari 31 satuan kerja yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Anggaran belanja yang dikelola terbagi menjadi dua komponen, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dengan nilai Rp209,97 miliar dan Transfer ke Daerah dengan nilai Rp1.678,04 miliar.
Sampai dengan 28 Februari 2025 realisasi belanja negara di KPPN Liwa adalah sebesar Rp201,82 miliar yang terdiri atas Rp28,85 miliar untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp240,85 miliar untuk Transfer ke Daerah.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di lingkup KPPN Liwa adalah sebagai berikut:
- Belanja Pegawai sebesar Rp23,82 miliar atau sebesar 16,86% dari Pagu Belanja Pegawai Rp141,33 miliar.
- Belanja Barang sebesar Rp4,8 miliar atau sebesar 8,66% dari Pagu Belanja Barang sebesar Rp55,48 miliar.
- Belanja Modal sebesar Rp217 juta atau sebesar 1,65% dari Pagu Belanja Modal sebesar Rp13,17 miliar
Penyaluran Transfer ke Daerah terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Total pagu Transfer ke Daerah adalah sebesar Rp1.678,04 miliar, dengan rincian penyaluran sampai dengan 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
- Realisasi DAU adalah sebesar Rp203,66 miliar dari pagu DAU sebesar Rp1.017,21 miliar atau sebesar 13,35%,
- Realisasi DAK Non Fisik adalah sebesar Rp34,87 miliar dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp267,94 miliar atau sebesar 13,01%,
- Realisasi DBH adalah sebesar Rp2,32 miliar dari pagu DBH sebesar Rp34,24 miliar atau sebesar 6,79%.
- DAK Fisik dengan pagu sebesar Rp128,66 miliar, Dana Desa dengan pagu sebesar Rp206,49 miliar, dan Insentif Fiskal dengan pagu sebesar Rp23,51 miliar.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditindaklanjuti salah satunya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa terdapat efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Sesuai KMK Nomor 29 Tahun 2025, efisiensi dana TKD difokuskan pada TKD yang bersifat earmarked, pada Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp.52.599.345.000,- dan Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp.57.765.280.000,-.