KPPN Liwa adalah institusi dibawah Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan yang melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) . langkah itu diambil sebagai akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi (good governance).
Secara umum, target dari program ini adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.
Aspek Pembangunan Zona Integritas
Di dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terdapat enam aspek pembangunan. Enam aspek pembangunan tersebut adalah:
1. Manajemen Perubahan;
Aspek Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Aspek ini memerlukan partisipasi seluruh anggota untuk mewujudkannya.
2. Penataan Tatalaksana;
Aspek Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Pada aspek ini juga bertujuan untuk mewujudkan kebijakan keterbukaan publik.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
4. Penguatan Akuntabilitas;
Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
5. Penguatan Pengawasan;
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatakan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatakan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Dalam rangka implementasi Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, segenap pimpinan dan pegawai KPPN Liwa berkomitmen menolak seluruh gratifikasi dan menegakkan integritas serta memberikan pelayanan sesuai janji layanan TRUST (Transparan, Ramah, Utamakan Pelayanan, Sempurna dan Tanpa Biaya).