
ISO 9001:2015 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen mutu, berfokus pada peningkatan kepuasan pelanggan, pengelolaan risiko, dan efisiensi proses. Dengan mengimplementasikan standar ini, instansi pemerintah dapat memberikan layanan yang konsisten, sesuai dengan harapan masyarakat, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Sejak tahun 2018 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mendapatkan akreditasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, sehingga seluruh KPPN lingkup DJPb telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Unit vertikal di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Sertifikat Implementasi SMM ISO 9001:2015 adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 merupakan integrasi dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan pemeliharaan kebijakan atau arah perusahaan/organisasi yang harus memenuhi persyaratan klausul ISO 9001:2015.
KPPN Liwa sebagai salah satu unit kerja yang telah menerapkan dan memperoleh Sertifikat Implementasi SMM ISO 9001:2015 selalu berkomitmen untuk melaksanakan layanan sesuai standar mutu ISO 9001:2015.






