
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah sekumpulan/seperangkat elemen/proses yang saling berhubungan dan beriteraksi di unit kerja untuk mengarahkan dan mengendalikan unit kerja (dengan menyusun,menetapkan dan menerapkan kebijakan, tujuan dan proses) sebagai tindakan untuk mencegah penyuapan (KEP-300/PB/2021).
Pada tahun 2025, KPPN Liwa melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Sebagai wujud komitmen KPPN Liwa terhadap Anti Penyuapan, KPPN Liwa merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan Anti Penyuapan KPPN Liwa.
Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada KPPN Liwa, berikut ini adalah Kebijakan Anti Penyuapan pada KPPN Liwa:


Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama dan komitmen seluruh Stakeholders mitra KPPN Liwa yang terus mendukung KPPN Liwa dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam pemberian layanan kami.






