Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan sejalan dengan good governance itu sendiri, maka sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode Balanced Scorecard (BSc) dalam pengelolaan kinerja sehingga kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian Kinerja meliputi seluruh organisasi dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Kinerja berbasis Balanced Scorecard di Kementerian Keuangan secara legal formal telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan di tingkat Ditjen Perbendaharaan, penegasan penerapan BSc ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Sejalan dengan proses penerapan Balanced Scorecard (BSc) di tingkat Kementerian Keuangan, setiap tahun setiap pimpinan unit pada Kementerian Keuangan menetapkan Perjanjian Kinerja sebagai wujud komitmen pimpinan serta seluruh pejabat/Pegawai terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Perjanjian Kinerja Kemenkeu Three Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa Tahun 2025