Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Hakordia, Giat Antikorupsi KPPN Lubuk Linggau

 

Hari Antikorupsi Sedunia (International Anti-Corruption Day) atau yang kita kenal dengan Hakordia, dimulai saat Sidang Umum menyetujui Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption - UNCAC) pada tanggal 13 Oktober 2003. Berdasarkan laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik KPK, Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4. Perjanjian ini disusun ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi. Instrumen hukum yang dimaksud diperlukan untung mengakomodasi perbedaan sistem hukum dan memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Dibutuhkan waktu 2 tahun untuk merundingkan dan menyusun draf perjanjian tersebut oleh komite ad hoc yang dibentuk oleh Majelis Umum. Setelah rampung disusun, draf perjanjian tersebut diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui. Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. Akhirnya, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Penandatanganan dilakukan di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003. 

Itulah mengapa 13 Oktober 2003 tidak ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, melainkan pada tanggal 9 Desember. Tanggal tersebut merujuk pada pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi yang pertama di dunia oleh PBB di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003. Hakordia setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember oleh seluruh dunia untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat terkait budaya antikorupsi. Selain itu, peringatan ini juga sebagai wujud perlawanan terhadap kejahatan korupsi. 

Sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, fokus untuk pencegahan korupsi pada tahun 2021-2022 terbagi menjadi 3 fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara menjadi salah satu pihak yang sangat penting dalam kegiatan pencegahan demi membangun kesadaran masyarakat dalam budaya antikorupsi. Sebagai pihak yang krusial dalam pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu telah menetapkan Nilai-nilai Kemenkeu, dimana salah satu nilai tersebut adalah integritas. Integritas Kemenkeu merupakan dasar utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap elemen di Kemenkeu. Untuk memastikan integritas Kemenkeu telah terjaga, beberapa kegiatan telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi (internal dan eksternal), melaksanakan beberapa kegiatan pencegahan dan penilaian, termasuk melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Pada kegiatan Hakordia tahun 2021 ini, KPK telah mengusulkan satu tema yaitu: Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi. Oleh karena itu, dengan menimbang beberapa hal di atas serta tema dari KPK, maka dalam pelaksanaan kegiatan Peringatan Hakordia Kemenkeu Tahun 2021 ini, mengambil tema “Perkuat Budaya Antikorupsi, Wujudkan Kemenkeu Satu Yang Tepercaya, Menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh”. Peringatan Hakordia Kemenkeu Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta mempersiapkan generasi penerus yang mempunyai integritas yang tinggi. 

 

 

KPPN Lubuk Linggau sebagai bagian dari DJPb sangat berpegang pada nilai integritas dalam melaksanakan pelayanan terhadap stakeholder dan menyadari bahwa integritas merupakan modal utama terwujudnya birokrasi bersih dari korupsi. Terutama di masa pandemi seperti saat ini, menjaga dan menegakkan integritas sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan-tantangan baru yang muncul. Selain nilai integritas, nilai antikorupsi juga ditularkan KPPN Lubuk Linggau kepada Satker Mitra Kerja dengan memberikan materi Pengendalian Gratifikasi di setiap kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi.

 

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search