Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

LANGKAH-LANGKAH MENINGKATKAN KUALITAS LKKL 2021

 

Dalam siklus APBN, setiap tahunnya akan ada periode pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN di tahun yang berkenaan. Bentuk pertanggungjawaban bagi setiap Pengguna Anggaran adalah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKKL yang telah disusun nantinya akan diaudit, baik oleh auditor internal maupun eksternal, untuk dinilai kewajaran dan kelayakan penyajiannya. Tentunya, K/L harus berusaha untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas LKKL 2021, antara lain :

  1. Memastikan permasalahan pada LKKL Triwulan III 2021 telah ditindaklanjuti;
  2. Memanfaatkan menu Profil Kualitas LK dan menu Telaah LK pada aplikasi e-Rekon&LK untuk monitoring dan evaluasi atas kepatuhan, kelengkapan, dan validitas data LK, serta analisis telaah LK tingkat satker (UAKPA);
  3. Melakukan telaah atas LK tingkat Wilayah, Eselon I, hingga K/L dengan bantuan kertas kerja telaah;
  4. Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan, termasuk Memo Penyesuaian;
  5. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan 
  6. Mengoptimalkan peran APIP dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian LKKL.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search