Dalam siklus APBN, setiap tahunnya akan ada periode pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN di tahun yang berkenaan. Bentuk pertanggungjawaban bagi setiap Pengguna Anggaran adalah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
LKKL yang telah disusun nantinya akan diaudit, baik oleh auditor internal maupun eksternal, untuk dinilai kewajaran dan kelayakan penyajiannya. Tentunya, K/L harus berusaha untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas LKKL 2021, antara lain :
- Memastikan permasalahan pada LKKL Triwulan III 2021 telah ditindaklanjuti;
- Memanfaatkan menu Profil Kualitas LK dan menu Telaah LK pada aplikasi e-Rekon&LK untuk monitoring dan evaluasi atas kepatuhan, kelengkapan, dan validitas data LK, serta analisis telaah LK tingkat satker (UAKPA);
- Melakukan telaah atas LK tingkat Wilayah, Eselon I, hingga K/L dengan bantuan kertas kerja telaah;
- Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan, termasuk Memo Penyesuaian;
- Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
- Mengoptimalkan peran APIP dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian LKKL.