Memasuki periode Cuti Bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443H, perlu dilakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagai dorongan untuk mencapai kinerja IKPA yang optimal.
KPPN Lubuk Linggau telah menerbitkan Surat Kepala KPPN Lubuk Linggau terkait dengan hal tersebut, isinya adalah sebagai berikut :
Penyesuaian Perhitungan dan Data IKPA
Capaian Output
Perpanjangan waktu pelaporan data capaian output untuk Periode Triwulan I 2022 s.d. 28 April 2022 dan Periode April 2022 s.d. 13 Mei 2022 (5 hari kerja)
Deviasi Halaman III DIPA
Pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA untuk periode Triwulan I dan II 2022 dibuka kembali s.d. 13 Mei 2022
Pengelolaan UP/TUP
Pertanggungjawaban UP/TUP atas SP2D UP/TUP yang diterbitan antara 29 Maret s.d. 28 April 2022 jatuh tempo ketepatan waktunya adalah 1 bulan+10 hari.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, maka Satker Mitra KPPN Lubuk Linggau diminta untuk :
- Menginput dan mengirimkan data capaian output yang berasal dari realisasi belanja s.d. 31 Maret 2022 melalui Aplikasi SAKTI dengan batas waktu 28 April 2022
- Menginput dan mengirimkan data capaian output yang berasal dari realisasi belanja antara 1-28 April 2022 (termasuk pembayaran THR, revolving GUP, dan transaksi belanja lainnya) dalam waktu s.d. 13 Mei 2022
- Mengajukan revisi administratif penyesuaian RPD Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan dalam kurun waktu 28 April s.d. 13 Mei 2022
- Pertanggungjawaban UP/TUP yang revolvingnya berada pada periode antara 29 April s.d. 8 Mei 2022 tetapi belum sempat diajukan ke KPPN pada periode s.d. 28 April 2022, agar diajukan pada periode antara 9 s.d. 18 Mei 2022
Diharapkan untuk Satker Mitra KPPN Lubuk Linggau untuk memberikan perhatian pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan sebagai batas waktu pelaporan serta periode data yang dilaporkan. Selain itu, perlu diperhatikan juga terkait apa yang harus dilakukan atau diantisipasi sebagai bentuk tindak lanjut adanya pengaturan ini.