Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Pada Maret lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga.

 

PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 80 Tahun 2017.

Semangat digitalisasi yang digaungkan pada PMK 210 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN menjadi latar belakang diterbitkannya PMK baru ini. Ini juga menandakan bahwa perkembangan pelaksanaan APBN senantiasa adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi menuju digitalisasi pelaksanaan APBN.

Untuk mengetahui tujuan dan ruang lingkup PMK Nomor 20 Tahun 2023 sesuai pada gambar diatas, atau untuk lebih lengkap dapat melakukan akses peraturan beserta petunjuk teknisnya pada link berikut : linktr.ee/SosKPPN070

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search