Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

UNSUR-UNSUR KEPATUHAN PERPAJAKAN DALAM LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

Penerimaan Pajak yang bersumber dari APBN sangat diharapkan dapat mendongkrak peningkatan penerimaan dari sektor perpajakan. Satuan kerja diharapkan sudah mencapai minimal pencapaian realisasi anggaran pada akhir semester I nanti minimal 40% sudah terserap dari APBN agar Pertumbuhan Ekonomi tidak turun dan cenderung stagnan akibat lemahnya daya beli yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Pada kesempatan kali ini, KPPN Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi kepada seluruh satker mitra kerja lingkup KPPN Lubuk Linggau yang sudah 100% menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendaharanya sebelum batas waktu, dengan 100% kepatuhan bendahara satuan kerja dalam penyetoran PNBP dan penyetoran pajak dengan saldo akhir laporan pertanggungjawaban bendahara periode Juni 2023 sebesar 0% dari saldo awal yang diverifikasi petugas pada KPPN Lubuk Linggau melalui Aplikasi Sprint.

Kepatuhan perpajakan satker sendiri diukur dengan pemeriksaan terhadap perhitungan kebenaran tagihan dan verifikasi terhadap kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lain yang menjadi dasar hak tagih oleh petugas Verifikasi Akuntansi KPPN Lubuk Linggau.

Diharapkan pada periode-periode selanjutnya, satker mitra kerja KPPN Lubuk Linggau dapat terus bersinergi mengawal ketepatan waktu penyampaian dan keandalan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, serta melaksanakan pembayaran wajib yang memperhatikan kewajiban-kewajiban baik berupa pajak maupun bukan pajak.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search