Akhir TA 2023 ini, Ditjen Perbendaharaan menghadirkan mekanisme baru berupa rekening penampungan untuk pembayaran atas prestasi pekerjaan yang belum diselesaikan/diterima untuk kemudian dibayarkan/dicairkan kepada penyedia barang/jasa setelah prestasi pekerjaan diterima. Rekening penampungan ini disebut dengan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Untuk mendukung pelaksanaan transaksi akhir tahun dengan RPATA ini, KPPN Lubuk Linggau melalui CSO dan Seksi PDMS menyelenggarakan POSYANDU SKS: Posko SAKTI Pembuatan SPM RPATA pada Aplikasi SAKTI bagi Satker Mitra KPPN yang berencana dan diproyeksikan akan menggunakan mekanisme RPATA untuk pembayaran pekerjaannya.
Sebelum nantinya pekerjaan akan dibayarkan, satker-satker tersebut perlu menyampaikan SPM Penampungan untuk mengisi RPATA dan SPM Pembayaran untuk mencairkan dana yang telah ditampung di RPATA kepada penyedia barang/jasa. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak terselesaikan, maka satker perlu membuat SPM Penihilan untuk menihilkan RPATA.
Mekanisme RPATA merupakan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima, yang sebelumnya menggunakan Bank Garansi sebagai jaminan pembayaran akhir tahun.
Harapannya, dengan mekanisme terbaru ini dapat mencerminkan belanja negara yang efektif dan Pengelolaan Kas Negara yang efisien dan prudent, menghilangkan risiko kerugian negara akibat penggunaan Bank Garansi, serta sejalan dengan visi Ditjen Perbendaharaan.