Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memerangi korupsi yang telah merajalela di Indonesia. Sejak didirikan, KPK telah berperan aktif dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satu momen penting dalam upaya global melawan korupsi adalah Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasannya.
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) memberikan kesempatan bagi KPK untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan, KPK berusaha untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan ini juga menjadi ajang bagi KPK untuk memperlihatkan komitmen dan langkah konkret yang telah diambil dalam upaya melawan korupsi, serta mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Tema peringatan Hakordia Tahun 2024 adalah "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju." Tema ini diusung dengan filosofi bahwa momentum ini sangat penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi. Ini dilakukan demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia: pergantian kepemimpinan nasional, pembangunan ibu kota baru Nusantara, dan menuju Indonesia Emas 2045.
Apa itu Korupsi?
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Lembaga Transparency International yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh publik.
Sementara Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) menyebutkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga.
Dalam Pasal 8 UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto yang digagas Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime-UNODC), korupsi memiliki dua definisi.
Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya
Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya.
Apa Penyebab Korupsi?
Faktor Penyebab Internal
1. Sifat serakah/tamak/rakus manusia
Keserakahan dan tamak adalah sifat yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki, selalu ingin lebih. Dengan sifat tamak, seseorang menjadi berlebihan mencintai harta. Padahal bisa jadi hartanya sudah banyak atau jabatannya sudah tinggi. Dominannya sifat tamak membuat seseorang tidak lagi memperhitungkan halal dan haram dalam mencari rezeki. Sifat ini menjadikan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para profesional, berjabatan tinggi, dan hidup berkecukupan.
2. Gaya hidup konsumtif
Sifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi. Gaya hidup konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor. Korupsi bisa terjadi jika seseorang melakukan gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai.
3. Moral yang lemah
Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Aspek lemah moral misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu melakukan tindakan korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis. Godaan korupsi bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukannya.
Faktor Penyebab Eksternal
1. Aspek Sosial
2. Aspek Politik
3. Aspek Hukum
4. Aspek Ekonomi
5. Aspek Organisasi
Apa Saja Komponen Korupsi?
1. Korupsi adalah suatu perilaku.
2. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
3. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
5. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.
7 Delik Tindak Pidana Korupsi!
Tindak pidana korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berikut tujuh delik utama tindak pidana korupsi yang sering disebut:
-
Kerugian Keuangan Negara
Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, seperti penggelapan dana atau penyalahgunaan anggaran.
(Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) -
Suap-Menyuap
Memberi atau menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
(Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor) -
Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan uang atau barang yang dipercayakan kepadanya karena jabatan atau kedudukannya.
(Pasal 8, 9, dan 10 UU Tipikor) -
Pemerasan
Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu dengan ancaman menggunakan kekuasaannya.
(Pasal 12 huruf e UU Tipikor) -
Perbuatan Curang
Tindakan curang yang menyebabkan keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu dengan merugikan pihak lain.
(Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tipikor) -
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Tindakan pejabat yang berperan ganda dalam pengadaan barang/jasa untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
(Pasal 12 huruf i UU Tipikor) -
Gratifikasi
Penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
(Pasal 12B dan 12C UU Tipikor)
Bahaya dan Dampak Korupsi Dalam Berbagai Sektor!
- 1. Ekonomi
Penurunan investasi karena hilangnya kepercayaan investor.
Kebocoran anggaran negara akibat penyalahgunaan dana publik. - 2. Politik dan Pemerintahan
Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Meningkatnya budaya kolusi dan nepotisme dalam birokrasi.
publik. - 3. Sosial
Meningkatnya kesenjangan sosial.
Terciptanya budaya permisif terhadap kejahatan karena korupsi dianggap biasa. - 4. Sektor Pendidikan
Anggaran pendidikan diselewengkan sehingga fasilitas pendidikan minim.
Proses seleksi pendidikan tidak transparan. - 5. Sektor Kesehatan
Penyalahgunaan dana kesehatan seperti subsidi obat atau pembangunan rumah sakit.
Praktik pengadaan alat kesehatan dengan harga yang tidak wajar. - 6. Lingkungan Hidup
Izin eksploitasi sumber daya alam diberikan secara ilegal.
Pengabaian dampak lingkungan karena kepentingan bisnis. - 7. Keamanan dan Penegakan Hukum
Aparat hukum korup sehingga melindungi pelaku kejahatan.
Lemahnya kontrol terhadap kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan
Sula Strategi Pemberantasan Korupsi
- Sula Pendidikan: Kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.
- Sula Pencegahan: Perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi
- Sula Penindakan: Strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan
BERJUMPA DI KERTAS:
Berani, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja Keras, Sederhana dan Tanggung Jawab
sumber:https://aclc.kpk.go.id/ https://www.kpk.go.id/hakordia2024/