Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Percepatan Penyaluran DAK dan DD Sebagai Penggerak Ekonomi Pemerintah Daerah Lingkup Kerja KPPN Lubuk Linggau

DALAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah sebagai amanat dari Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara. DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) merupakan jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) termasuk dalam pos Dana Perimbangan yang disalurkan melalui KPPN. Sebelum tahun 2017, penyalur DFDD dilakukan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 
Percepatan Penyaluran DAK dan DD Sebagai Penggerak Ekonomi Pemerintah Daerah Lingkup Kerja KPPN Lubuk Linggau

Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, Andri Fuadhy--

Oleh: Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, Andri Fuadhy 
 

Penyaluran DFDD melalui KPPN dimaksud untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah, meningkatkan koordinasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan serta efektivitas monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana dan capaian output.

Belanja TKDD tersebut merupakan instrumen transfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan tujuan dan peruntukan yang berbeda-beda, seperti mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, serta mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.

Selain penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, mulai tahun 2020, KPPN mendapat penugasan untuk menyalurkan DAK Non Fisik – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mulai tahun 2021 KPPN mendapat penugasan baru untuk menyalurkan DAU, DBH, DAK Non Fisik, dan Insentif Fiskal. .

KPPN Lubuk Linggau memiliki mitra kerja sebanyak 3 (tiga) Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

DAK Fisik

DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional untuk beberapa bidang diantaranya Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Stunting, Jalan, Transportasi, dan beberapa bidang kegiatan khususnya fisik lainnya. 

Penyaluran DAK Fisik ini diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Dana Desa

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan. 

Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, pengendali inflasi di desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

DAK Non Fisik

Dana BOS dan Dana BOS PAUD serta BOP Pendidikan Kesetaraan merupakan dukungan pendanaan khusus untuk belanja operasional non personil bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, kegiatan pembelajaran Pendidikan anak usia dini dan kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran DFDD

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD), KPPN Lubuk Linggau beserta KPPN lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat penugasan untuk menyalurkan DFDD.

KPPN LubukLinggau pada semester II tahun 2024 telah menyalurkan DFDD sebesar Rp435,18 Miliar atau sebesar 99,76 persen dari total pagu anggaran Rp436,24 Miliar. 

Realisasi ini naik sebesar 2.80 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp423,34 Miliar.

Penyaluran DFDD inididukungkepatuhan dan perencanaan yang lebih baik.

Realisasi penyaluran DAK Fisik Semester II tahun 2024 sebesar Rp178,54 Miliar atausebesar 99,41 persen dari pagu anggaran sebesar Rp179,60 Miliar. 

DAK Fisik ada kenaikan dari pagu anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp7,40 Miliar atau sebesar 4,28 persen.

Pada tahun 2024, KPPN Lubuk Linggau berhasil menyalurkan Dana Desa sesuai target dan tepat waktu. 

Jika terlihat tahun-tahun sebelumnya, KPPN Lubuk Linggau dapat menyalurkan Dana Desa dan Insentif Desa secara tepat waktu. 

Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan semester II tahun 2024 sebesarRp256,64 Miliar atau sebesar 100 persen dari pagu anggaran sebesar Rp256,64 Miliar. 

Pagu anggaran ini naik dari periode tahun yang lalu sebesar Rp2,87 Miliar.

Realisasi DAK Non Fisik – Dana BOS, Dana BOP, Dana BOK, Profesi Guru ASN, Penghasilan Guru ASN dan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sampai dengan semester II tahun 2024 telah disalurkan sebesar Rp339,52 Miliar atau sebesar 99,97 persen. 

Untuk Dana BOS, Dana BOP, Dana BOK, Profesi Guru ASN, Penghasilan Guru ASN dan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak disalurkan melalui KPPN Lubuk Linggau mulai tahun 2022 dan sebelumnya disalurkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Untuk mendorong percepatan penyaluran DFDD Semester II tahun 2024, KPPN Lubuk Linggau senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi secara daring yang melibatkan seluruh unsur terkait seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), APIP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pengelola DFDD terkait seluruh Pemerintah Daerah lingkup kerja KPPN Lubuk Linggau. 

Sinergi dan Kerjasama yang baik antara KPPN Lubuk Linggau dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar percepatan penyaluran DFDD dapat segera dilakukan.

Selain mendorong percepatan proses penyaluran DFDD, perlu disampaikan juga untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dan penyaluran DAK Fisik tanggal 16 Desember 2024 dan penyaluran Dana Desa tanggal 23 Desember 2024. 

Pentingnya Percepatan Penyaluran

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sekaligus berperan sebagai unit organisasi yang menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Lubuk Linggau mempunyai peran strategis dalam pengelolaan dan penyaluran DFDD terutama dalam hal peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman, penggunaan dan pemantauan serta evaluasi dana transfer kedaerah. 

KPPN Lubuk Linggau berusaha untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja untuk mendampingi dalam memaksimalkan kinerja APBN yang dikelola pada masing-masing daerah agar dapat menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat dan bagi perekonomian dalam pengendalian inflasi di daerah.

Seperti kita ketahui bahwa belanja pemerintah merupakan salah satu faktor yang cukup efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi disuatu daerah. Belanja Pemerintah baik belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. 

DAK Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu sumber penerimaan bagi daerah yang pada akhirnya dibelanjakan di daerah tersebut. 

Proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa akan memberikan stimulus perekonomian seiring kecepatan dibelanjakannya dana tersebut oleh pemerintah daerah dan desa.

Dengan meratanya penyaluran dan belanja Pemerintah Daerah yang berasal dari DAK Fisik dan Dana Desa, diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai penggerak roda perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai pengendali inflasi khususnya di wilayah Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara yang lebih stabil untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

sumber: https://linggaupos.disway.id/read/677829/percepatan-penyaluran-dak-dan-dd-sebagai-penggerak-ekonomi-pemerintah-daerah-lingkup-kerja-kppn-lubuk-linggau/30

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search