Latar Belakang
IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) merupakan suatu alat ukur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dalam menilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja suatu Kementerian Negara/Lembaga. IKPA dipergunakan untuk mengukur seberapa baik pelaksanaan anggaran telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, pengukuran IKPA terdiri dari beberapa aspek, antara lain:
- Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran
Aspek ini terdiri dari dua indikator, antara lain Revisi DIPA dengan bobot 10% dan Deviasi Halaman III DIPA dengan bobot 15%.
- Kualitas implementasi pelaksanaan anggaran
Aspek ini terdiri dari lima indikator, antara lain Penyerapan Anggaran dengan bobot 20%, Belanja Kontraktual dengan bobot 10%, Penyelesaian Tagihan dengan bobot 10%, Pengelolaan UP & TUP dengan bobot 10%, dan Dispensasi SPM sebagai Pengurang Nilai IKPA
- Kualitas hasil pelaksanaan anggaran
Aspek ini terdisi dari dari satu indikator yaitu capaian output dengan bobot sebesar 25%
Indikator Deviasi Halaman III DIPA rendah
Indikator deviasi halaman III DIPA bertujuan untuk mengukur kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) Satuan Kerja per jenis belanja pada setiap bulannya. Capaian pada indikator ini menunjukkan kualitas perencanaan penarikan dana oleh Satuan Kerja yang dituangkan dalam Halaman III DIPA, dimana penilaiannya dilakukan setiap bulan dan revisi/penyesuaiannya dapat dilakukan sekali pada setiap awal triwulan. Ketertiban dan kecermatan Satuan Kerja dalam menyusun RPD perlu mendapatkan perhatian Kuasa BUN karena berdampak pada pemenuhan ketersediaan dana pada kas negara untuk keperluan pembayaran belanja APBN. Namun demikian, Deviasi Halaman 3 DIPA selalu muncul sebagai salah satu indikator dengan nilai capaian paling rendah dibandingkan dengan indikator lain dalam IKPA, baik pada level Satuan Kerja maupun Kuasa BUN.
Memperhatikan nilai indikator Deviasi halaman III DIPA KPPN Lubuk Linggau sebagai Kuasa BUN sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023 selalu paling rendah dibanding indikator lainnya, maka perlu dilakukan berbagai upaya optimalisasi capaian nilai indikator Deviasi halaman III DIPA, dan menjaga keselarasannya dengan pencapaian target nilai pada indikator penyerapan anggaran. Dalam upaya optimalisasi nilai IKPA KPPN Lubuk Linggau sebagai Kuasa BUN, maka KPPN Lubuk Linggau juga perlu meningkatkan nilai IKPA di level Satuan Kerja karena merupakan faktor utama yang akan membentuk nilai IKPA Kuasa BUN. Dengan bervariasinya besaran pagu anggaran, karakteristik kegiatan dan anggaran, serta problematic masing-masing Satuan Kerja, maka KPPN Lubuk Linggau menggunakan filosifi kinerja Grabbing, Mapping dan Interventing dalam upaya peningkatan nilai IKPA Satuan Kerja dan Kuasa BUN.
Adapun langkah pertama adalah grabbing, yaitu melakukan identifikasi permasalah, memahami dinamika Satuan Kerja di lapangan, dan mengumpulkan berbagai informasi penting pelaksanaan anggaran Satuan Kerja masing-masing untuk menentukan langkah pembinaan/asistensi solusi atas permasalahan yang muncul.
Langkah kedua adalah mapping, yaitu menempatkan berbagai informasi sebagaiaman dimaksud pada fase grabbing diatas ke dalam kelompok tertentu untuk kemudian akan dilakukan treatment tertentu pada fase interventing. Berdasarkan data yang tersedia dari berbagai media (OMSPAN, MEBE, Sakti, Pembinaan Satuan Kerja dsb) KPPN Lubuk Linggau menemukan berbagai faktor dan trend yang menyebabkan rendahnya nilai indikator deviasi halaman III DIPA antara lain sebagai berikut :
- Satuan kerja tidak mengajukan revisi/pemutakhiran RPD pada halaman III DIPA setiap awal triwulan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan;
- Satuan kerja sudah mengajukan revisi RPD pada halaman III DIPA namun tidak taat dalam realisasi belanja per bulan per jenis belanjanya;
- Rendahnya motivasi para pengelola keuangan satuan kerja untuk extra effort meningkatkan nilai IKPA terutama pada indikator deviasi halaman III DIPA;
- Faktor politik dimana kondisi otoritas Kementerian Negara/Lembaga akan sangat berpengaruh terhadap kepatuhan Satuan Kerja dalam concern pancapaian nilai IKPA.
Asistensi dan Rapor Halaman III DIPA
Langkah ketiga adalah interventing dimana KPPN Lubuk Linggau berupaya menjembatani kondisi antara permasalahan satuan kerja dengan pencapaian target nilai IKPA, dengan menyajikan berbagai pilihan alternatif treatment kepada Satuan Kerja segmented/targeted sesuai kapasitas yang dimiliki KPPN Lubuk Linggau. Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, KPPN Lubuk Linggau selaku kuasa BUN melakukan strategi pembinaan kepada satuan kerja antara lain :
- Melakukan asistensi atau pendampingan penyusunan halaman III DIPA satuan kerja secara onsite dan periodic pada setiap awal triwulan dengan mengundang operator anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menyusun rencana belanja/realisasi anggaran per jenis belanja per bulan disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik belanja dan dinamika satuan kerja. Dalam kesempatan ini KPPN Lubuk Linggau turut serta dalam penelaahan dan memproyeksikan perhitungan RPD halaman III DIPA Satuan kerja pada periode berkenaan, untuk kemudian disepakati bahwa perhitungan dimaksud akan diajukan revisi RPD Halaman III DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan provinsi Sumatera Selatan dan realisasinya ditaati semaksimal mungkin ;
- KPPN Lubuk Linggau berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk memastikan satuan kerja telah mengajukan revisi halaman III DIPA pada triwulan tersebut secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan data perhitungan yang telah diproyeksikan bersama pada saat kegiatan pendampingan penyusunan halaman III DIPA dengan satuan kerja;
- Melakukan monitoring dengan membuat rapor progres capaian IKPA pada indikator halaman III DIPA pada setiap pertengahan bulan berkenaan untuk mengingatkan komitmen satuan kerja untuk menjadikan rencara halaman III DIPA sebagai plafond anggaran satuan kerja setiap bulan sekaligus menyampaikan rekomendasi belanja kepada masing-masing satuan kerja per jenis belanja, yaitu apakah satuan kerja harus mengakselerasi belanja hingga mendekati RPD atau menahan belanja dalam hal sudah melebihi RPD.
- Secara proaktif mengingatkan satuan kerja untuk memenuhi rekomendasi yang tercantum pada rapor IKPA dan mengupayakan agara realisasi anggaran tidak kurang dari 95% atau tidak lebih 105% dari rencana halaman III DIPA untuk tiap bulan tiap jenis belanja.
Dengan strategi pembinaan satuan kerja dimaksud, nilai indikator deviasi halaman III DIPA satuan kerja secara berangsur meningkat yang berdampak pula dengan peningkatan nilai pada KPPN Lubuk Linggau selaku Kuasa BUN. Persentase tingkat deviasi halaman III DIPA satuan kerja pada jenis belanja barang relatif lebih mudah untuk dikendalikan, berbeda dengan jenis belanja pegawai yang lebih sulit dikendalikan mengingat frekuensi mutasi keluar-masuk personel TNI dan Polri yang cukup besar serta adanya pembayaran gaji THR dan gaji ketiga belas secara serentak diluar kuasa KPPN yang berdampak pada tingginya deviasi jenis belanja pegawai.
Khusus untuk deviasi belanja modal satuan kerja lingkup KPPN Lubuk Linggau, terdapat anomali karena seringkali hanya disebabkan oleh satu satuan kerja, yaitu Kantor UPBU Silampari yang merupakan satuan kerja dengan pagu belanja modal paling besar pada KPPN Lubuk Linggau. Adapun total pagu belanja modal pada Satuan kerja Kantor UPBU Silampari mencapai 94% dari total seluruh pagu belanja modal satuan kerja lingkup KPPN Lubuk Linggau. Adanya reschedule pelaksanaan kegiatan sebagai dampak dari ketersediaan supplier maupun perubahan cuaca yang mengakibatkan timeline mulai dari penysunan kontrak belanja modal, pembayaran uang muka hingga pembayaran pada masing-masing termin pekerjaan pada satuan kerja Kantor UPBU Silampari berdampak signifikan terhadp deviasi halaman III DIPA pada belanja modal level Kuasa BUN. KPPN Lubuk Linggau perlu menaruh perhatian lebih kepada satuan kerja dengan pagu sedang dan pagu besar, karena dampaknya yang sangat besar pada nilai IKPA level Kuasa BUN.
Poin penting lesson learned
Berdasarkan capaian nilai indikator deviasi halaman III DIPA pada tahun 2020 sampai dengan 2023, dan sinergi ekstra yang dilakukan KPPN Lubuk Linggau bersama satuan kerja dalam peningkatan nilai IKPA, terdapat beberapa hal pokok yang dapat KPPN Lubuk Linggau bagikan antara lain :
- Mengawal pada level jenis belanja lebih efektif dibandingkan dengan mengawal secara umum. Pengalaman pada tahun 2020 sampai dengan 2023 dimana KPPN Lubuk Linggau masih berpatokan pada nilai final indikator deviasi halaman III DIPA masing-masing satuan kerja (bukan pada deviasi per jenis belanja per bulannya) yang mengakibatkan nilai selalu tereduksi sampai akhir tahun anggaran. Atas hal tersebut mulai pada tahun 2023, KPPN Lubuk Linggau mencoba mengawal realisasi belanja masing-masing satker sampai per jenis belanja yang terbukti nilainya dapat berangsur membaik hingga akhir.
- Dinamika satuan kerja dengan pagu besar sangat berpengaruh pada fluktuasi IKPA BUN keseluruhan. Rata-rata simulasi yang pernah dilakukan menunjukkan bahwa jika terjadi deviasi belanja modal diatas 5% pada satuan kerja dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) kecil, maka nilai indikator deviasi halaman III DIPA level Kuasa BUN hanya akan tereduksi ±0,05 poin, hal ini berbeda bila dibandingkan dengan tingkat deviasi yang sama yaitu 5% tetapi terjadi pada satuan kerja dengan RPD besar, maka indikator deviasi halaman III DIPA level kuasa BUN akan tereduksi hingga ±6,67 poin. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan menentukan skala prioritas maka satuan kerja dengan RPD yang besar perlu mendapatkan perhatian lebih dengan tidak mengabaikan satuan kerja dengan RPD yang lebih kecil.
- Komitmen unit vertikal atasan satuan kerja mitra KPPN Lubuk Linggau sangat berpengaruh pada atensi dan Komitmen Satker pada IKPA. Setelah diamati, satker dengan capaian nilai IKPA sangat baik di tahun 2023 ternyata merupakan satker yang Kantor Wilayah / Kantor Pusat Kementerian/Lembaga telah menetapkan IKPA sebagai indikator kinerja bagi kantor vertikalnya. Jika IKPA sudah menjadi perhatian pimpinan satker dan berdampak pada take home pay pegawai, maka nilai IKPA-nya akan relatif lebih baik seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan. Selama belum ada direct benefit bagi satuan kerja, maka satuan kerja relatif tidak akan concern dengan capaian IKPA.
Keberhasilan pada tahun 2024
Strategi pembinaan yang dilakukan oleh KPPN Lubuk Linggau dalam upaya meningkatkan nilai indikator halaman III DIPA yang telah dilakukan pada tahun 2023 dilanjutkan kembali pada tahun 2024, sehingga berhasil menurunkan tingkat deviasi kumulatif halaman III DIPA KPPN Lubuk Linggau selaku Kuasa BUN pada akhir tahun anggaran 2024 hanya sebesar 4,54 (dibawah 5%). Rendahnya tingkat deviasi tersebut telah membawa nilai indikator deviasi halaman III DIPA KPPN Lubuk Linggau selaku Kuasa BUN mencapai angka maksimal 100, dengan nilai IKPA keseluruhan sebesar 99,08. Atas capaian tersebut, pada tahun anggaran 2025 KPPN Lubuk Linggau akan kembali menerapkan threatment yang sama agar nilai indikator halaman III DIPA satker dan Kuasa BUN mencapai angka maksimal.
KPPN Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada para pengelola keuangan satuan kerja atas sinergi dan upaya maksimalnya untuk bersama-sama meningkatkan nilai IKPA tahun 2024 dan diharapkan semangat dan upaya yang sama dapat kembali dilakukan pada tahun anggaran mendatang.
Penulis: Andrian Saputra, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Lubuk Linggau.