Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan instrumen pembayaran modern berbasis cashless yang diterapkan oleh pemerintah pusat guna mendukung efisiensi belanja negara, transparansi, penguatan akuntabilitas fiskal, mengurangi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan, mengoptimalkan anggaran, mendukung inklusi keuangan dan mendorong belanja produk dalam negeri. Seiring dengan transformasi digital pengelolaan keuangan negara, KKP juga telah diintegrasikan sebagai salah satu komponen tambahan pada indikator pengelolaan UP dan TUP dalam penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).
Di lingkup KPPN Lubuk Linggau yang membawahi wilayah administratif yang beragam baik dari sisi letak geografis maupun struktur sosial masyarakatnya. Implementasi KKP tidak hanya menjadi isu terkait kemajuan teknologi dan tuntutan era digital, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dari satuan kerja, budaya kerja, dan kapasitas fiskal regional khususnya di lingkup KPPN Lubuk Linggau.
Secara nasional transakasi penggunaan KKP ditargetkan di Triwulan II tahun anggaran 2025 sebesar Rp450,6 miliar. Namun, baru tercapai Rp312,0 miliar (69,24% dari target). Untuk lingkup KPPN Lubuk Linggau capaian Triwulan II lebih rendah lagi dari rata-rata nasional, yaitu baru mencapai Rp239,4 juta (27,23%) dari target Rp879,4 juta. Terdapat selisih kurang sebesar 72,77% dari target KKP yang mesti dicapai. Dimana hal tersebut merupakan peluang bagi KPPN untuk dapat hadir di tengah satuan kerja. Sebagai bentuk peran KPPN selaku Central Government Advisory di daerah, kehadiran KPPN tersebut akan dirasakan secara nyata, dalam bentuk asistensi dan pendampingan serta bimbingan teknis bahkan One on One Meeting terkait mekanisme pembayaran APBN melalui Kartu Kredit Pemerintah.
Menjadi sebuah tantangan bagi KPPN Lubuk Linggau untuk mencapai target tersebut, dimana pada periode triwulan III ini, target transaksi KKP sebesar 1,5 Milyar (9%) dari total UP KKP disetahunkan dan target pada periode triwulan IV mendatang sebesar 1,9 Milyar (13%) dari Total UP KKP disetahunkan.
Dari Rp.239,4 juta yang telah dicapai pada triwulan II diatas, terdiri dari beberapa jenis akun belanja, namun terdapat 3 (tiga) jenis akun belanja yang nilainya sangat signifikan. Berikut urutan 3 (tiga) jenis akun belanja berdasarkan persentase terbesar dari total nilai transaksi KKP pada triwulan II:
- 522119 (Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya) sebesar Rp.49.726.186,- atau 34%;
- 532111 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) dengan nilai transaksi sebesar Rp.29.536.396,- atau 20%; dan
- 523121 (Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin) sebesar 20.083.192,- atau 14%.
Sedangkan sisa 32% nilai tranksaksi KKP pada triwulan II tersebar pada 9 jenis akun belanja yang lain.
Progres Implementasi KKP: Data dan Fakta Aktual di KPPN Lubuk Linggau
Dalam beberapa tahun terakhir, KPPN Lubuk Linggau telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:
- Sosialisasi
KPPN mendorong pemahaman satker mengenai prosedur serta alur Transakasi terkait KKP, penyesuaian akun belanja, hingga alur pertanggungjawaban SPM-GUP KKP pada aplikasi SAKTI. Upaya ini mencerminkan peran KPPN Lubuk Linggau sebagai Central Government Advisory yang mempunyai amanah untuk melakukan pendampingan kepada satuan kerja Kementerian/ Lembaga.
- Peningkatan Kinerja Satker Pengguna KKP
Terdapat 3 (tiga) satuan kerja di Lingkup KPPN Lubuk Linggau dengan nilai transaksi KPP tertinggi pada Periode Triwulan II Tahun 2025, antara lain:
- Pengadilan Agama Lubuk Linggau (Rp.32.557.581)
- KPP Pratama Lubuk Linggau (Rp.25.895.256)
- BPS Kab. Musi Rawas (Rp.18.389.132)
Namun, berdasarkan monitoring dan evaluasi pada periode triwulan II tahun 2025, diketahui bahwa satuan kerja yang telah melaksanakan transaksi KKP masih sangat sedikit. Dimana dari total 46 satuan kerja yang ada di lingkup KPPN Lubuk Linggau, hanya sebanyak 11 satuan kerja yang telah melakukan transaksi KKP.
- Pola Transaksi KKP yang Belum Merata
Implementasi KKP cenderung tinggi pada satker dengan volume belanja besar dan kemampuan administratif mapan serta berada di daerah perkotaan dimana banyak terdapat merchant untuk melakukan transaksi KKP, namun stagnan pada satker yang volume belanja kecil dan kemampuan administratif belum maksimal, serta berada pada wilayah yang masih sedikit bahkan tidak terdapat merchant untuk melakukan transaksi KKP seperti contoh di Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun ternyata terdapat satuan kerja dengan volume belanja yang besar dan kemampuan administratif mapan serta berada di daerah perkotaan yang belum melaksanakan transakasi KKP. Kondisi anomaly seperti ini, menjadi hambatan sekaligus tantangan bagi KPPN Lubuk Linggau dalam rangka mencapai target capaian transaksi KKP.
Tantangan Sistemik: Struktural dan Kultural
- Perbedaan Kondisi Infrastruktur Keuangan
Belum meratanya EDC/merchant pendukung transaksi KKP di kawasan yang jauh dari perkotaan seperti di Kabupaten Musi Rawas Utara yang mengakibatkan realisasi KKP terkonsentrasi di pusat kota. Ini menciptakan perbedaan tingkat implementasi antar-satker, dan menjadikan KKP belum dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau.
- Adanya Resistensi terhadap Perubahan
Terdapat resistensi dari sebagian pimpinan satker terhadap perubahan dari mekanisme penggunaan uang tunai ke transaksi KKP. Ketakutan atas temuan, keterbatasan pemahaman prosedural, dan persepsi kompleksitas menjadi penghalang psikologis dalam implementasi KKP.
Rekomendasi Strategi
- Transformasi dari Sosialisasi ke One On One Meeting
KPPN perlu merancang coaching clinic langsung di lokasi satker-satker yang belum mengimplementasikan KKP, dengan pendekatan berbasis praktik langsung. Modul digital dan simulasi langsung menjadi sangat membantu untuk menjembatani kesenjangan pemahaman.
- Pemetaan Ulang Merchant dan Kolaborasi dengan Bank Penebit KKP
KPPN dapat bekerja sama dengan bank penerbit KKP (BNI, BRI, Mandiri) untuk membuka merchant partnership di wilayah bukan perkotaan dan mendesain pembagian biaya jasa merchant yang adil agar tidak membebani satker.
- Optimalisasi Satker Percontohan sebagai Agen Perubahan
Satker dengan performa tinggi dalam implementasi KKP dapat dijadikan champion model, diundang secara aktif dalam forum lintas-satker untuk membagikan praktik baik, termasuk mitigasi risiko penggunaan KKP.
- Simulasi Pertanggungjawaban KKP
Menyusun simulasi pertanggungjawaban KKP, mulai dari melakukan transakasi KKP kemudian satuan kerja mengajukan SPM-GUP KKP ke KPPN Lubuk Linggau, hingga melakukan pembayaran tagihan kepada Bank Penerbit KKP.
Implementasi KKP di lingkup KPPN Lubuk Linggau tidak sekadar memenuhi kewajiban regulatif, melainkan bagian dari transformasi standar pengelolaan keuangan negara berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas digital. Namun, kesuksesannya sangat ditentukan oleh kapasitas kelembagaan, infrastruktur pendukung, serta rekayasa sosial terhadap pengguna utama di lapangan. Dalam konteks ini, KPPN Lubuk Linggau memiliki peran sentral tidak hanya sebagai Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana KKP, tetapi juga sebagai Central goverment Advisory.
Penulis :
Ibnu Habibie, JF PTPN KPPN Lubuk Linggau, NIP198608252006021003