Tantangan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2025 pada KPPN Lubuk Linggau
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tahun 2025 Pemerintah kembali memberikan Gaji Ketiga Belas kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah yang diantaranya kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 diatur lebih rinci tata cara pembayaran berupa pihak yang berhak menerima Gaji Ketiga Belas , waktu pembayaran, komponen dan besaran yang dibayarkan.
Gaji Ketiga Belas merupakan tunjangan tambahan yang dibayarkan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Dalam pidatonya di bulan Maret 2025 Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Adapun tujuan dari pemberian Gaji Ketiga Belas ini adalah:
• Membantu kebutuhan Aparatur Negara dan pensiunan dalam menghadapi tahun ajaran baru (biaya sekolah anak).
• sebagai apresiasi atas kinerja aparatur negara dan pengabdian pensiunan/purnawirawan kepada negara.
Dalam perspektif yang lebih luas, pembayaran Gaji Ketiga Belas yang lancar akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi pembayaran gaji ketiga belaas pada pertumbuhan ekonomi nasional antara lain :
1. Meningkatkan Konsumsi Rumah Tangga
Gaji Ketiga Belas langsung masuk ke kantong jutaan Aparatur Negara dan pensiunan. Karena mayoritas dari mereka akan langsung membelanjakannya untuk pendidikan, kebutuhan pokok, atau cicilan, maka akan terjadi :
• Peningkatan konsumsi rumah tangga
• Peningkatan sektor perdagangan, pendidikan, dan jasa
Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia. Peningkatan konsumsi dari Gaji Ketiga Belas dapat memberikan dorongan sementara secara signifikan.
2. Mendorong Perputaran Uang di Daerah
Gaji Ketiga Belas tidak hanya dinikmati aparatur negara di kota-kota besar. Aparatur negara dan pensiunan tersebar di seluruh Indonesia sehingga berdampak pada :
• Peningkatan daya beli di kota kecil dan pedesaan
• Pemberdayaan UMKM lokal
• Peningkatan pendapatan pelaku usaha kecil dan sektor informal
3. Efek Multiplier (Pengganda)
Pengeluaran ASN akan menjadi pendapatan bagi orang lain :
• ASN membeli perlengkapan sekolah → Toko/staff mendapat penghasilan → Mereka juga belanja
• Efek ini berantai dan menumbuhkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan
Jadwal Pembayaran dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kebijakan terkait waktu penyaluran Gaji Ketiga Belas telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut maka Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai dapat dicairkan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025. Adapun komponen Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan PPPK aktif mencakup:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja (tukin) — bisa 100% sesuai peraturan terbaru
Sedangkan untuk pensiunan, Gaji Ketiga Belas adalah sebesar uang pensiun pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Bagi ASN di instansi daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas di wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Linggau sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah turut berperan nyata dalam upaya kelancaran penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2025. Adapun Gaji Ketiga Belas tahun 2025 untuk satuan kerja di lingkup KPPN Lubuk Linggau, mulai disalurkan tanggal 2 Juni 2025 dan saat ini telah direalisasikan 100% untuk seluruh PNS/TNI/POLRI/PPPK satuan kerja vertikal di wilayah Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan total penyaluran sebesar Rp21.939.827.152,- bagi 4.051 Pegawai/Personel Polri/Anggota TNI.
Dalam upaya KPPN Lubuk Linggau mengawal dan mendukung pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak terlepas dari tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi saat penyaluran Gaji Ketiga Belas adalah terkait dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), khususnya menjaga level indikator deviasi belanja pegawai pada halaman III DIPA Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tidak melebihi angka 5%. Hal tersebut berarti KPPN sebagai Kuasa BUN harus menyelaraskan antara Rencana Penarikan Dana (RPD) belanja pegawai satuan kerja pada bulan Juni 2025 dengan realisasi pembayarannya, dalam hal ini termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ketiga belas pegawai/personel di masing-masing satuan kerja. Dalam prakteknya ditemui adanya beberapa satuan kerja dengan jumlah pegawai/personel besar yang tidak menganggarkan pencairan Gaji Ketiga Belas pada bulan Juni 2025, namun tetap mencairkan Gaji Ketiga Belas, termasuk tunjangan ketiga belas, sehingga menyumbang pada peningkatan prosentase deviasi halaman III DIPA KPPN sebagai Kuasa BUN. Ini berarti terdapat selisih yang sangat signifikan antara data perencanaan belanja pegawai pada bulan Juni 2025 dengan penyerapan sehingga mengakibatkan deviasi belanja pegawai hingga menyentuh angka 27,31% yang berdampak pada rendahnya nilai IKPA KPPN Lubuk Linggau sebagai Kuasa BUN di bulan Juni 2025.
Namun demikian KPPN Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi kepada para pengelola keuangan satuan kerja atas sinergi dan upaya maksimalnya untuk kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025. Untuk selanjutnya KPPN Lubuk Linggau mengajak seluruh satker mitra kerja untuk lebih tertib dan cermat dalam melakukan perhitungan perencanaan anggaran setiap bulannya, per jenis belanja, untuk kemudian melakukan revisi RPD halaman III DIPA bila tidak sesuai pada setiap awal triwulan dan mematuhinya agar nilai IKPA dapat terjaga dengan baik.
Akhir kata, Kinerja pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas pada KPPN Lubuk Linggau hingga saat ini telah berjalan dengan sangat baik yang diindikasikan dari cepatnya proses penyelesaian pembayaran dan tidak terdapat keluhan dari seluruh satker dalam pengajuan Gaji Ketiga Belas . Kinerja yang sangat baik tersebut tidak terlepas dari koordinasi, sinergi, dan komitmen yang kuat antara KPPN dengan jajaran pengelola keuangan pada satuan kerja mitra KPPN Lubuk Linggau dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Andrian Saputra
Pejabat Fungsional PTPN pada KPPN Lubuk Linggau