Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang resmikan oleh Presiden RI (29/04), membawa implikasi terhadap penerapan tugas kepatuhan internal Ditjen Perbendaharaan.
Saat ini fungsi quality assurance terkait koordinasi dengan para pihak eksternal Ditjen Perbendaharaan untuk pelaksanaan SPAN dilaksanakan oleh Bagian Kepatuhan Internal. Mensosialisasikan perangkat teknis tugas kepatuhan internal dan meningkatkan kapasitas pejabat/pegawai Bidang SKKI Kanwil Ditjen Perbendaharaan diselenggarakan Rapat Kerja Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal tahun 2015 (29/09).
Perubahan proses bisnis pasca implementasi SPAN, mendorong Kantor Pusat Ditjen Perbenaharaan berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu merancang langkah-langkah adaftatif. Dilapangan langkah adaftatif yang telah dirancang akan terlihat pada Manajemen Risiko, Pengendalian Intern, dan Manajemen Pengaduan.
Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pemilik Risiko Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan re-identifikasi risiko yang selaras dengan implementasi SPAN sehingga potensi risiko yang terjadi dalam pelaksanaan SPAN dapat dimitigasi dengan memadaiDirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono.
Perjalanan reformasi birokrasi di tubuh Ditjen Perbendaharaan telah menorehkan prestasi gemilang. Tahun 2014, Kementerian PAN dan RB dan Pimpinan KPK memberikan apresiasi pada KPPN Semarang II dan KPPN Bangko sebagai unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Survei layanan Kementerian Keuangan, Ditjen Perbenaharaan berhasil meraih indeks kepuasan pengguna layanan tahun 2014 sebesar 4,23.
Tak berhenti di tahun 2014, tahun 2015 akan dilakukan survei kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan tahun 2015 dan Penilaian tingkat kematangan penerapan manajemen risiko dan Evaluasi tingkat penerapan pengendalian intern oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada semester pertama tahun 2015, Tim penilai (WBK/WBBM) memberikan peringkat pertama dari 4 (empat) unit kerja lingkup Kementerian Keuangan dengan indeks sebesar 97,06 (dari skala 100) kepada KPPN Amlapura. “Kita tidak boleh berpuas diri dan berhenti untuk berkarya. Tetaplah menjadikan hasil-hasil ini sebagai evaluasi kinerja bagi kita semua sehingga mampu untuk terus melahirkan pengembangan-pengembangan kinerja yang inovatif dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi”. Pesan Dirjen Perbenaharaan.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan.



