Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2413/PB/2017 tanggal 7 Maret 2017 hal Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Satuan Kerja di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Satker lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau.
Acara ini diadakan pada hari Rabu, 15 Maret 2017 di Ruang Rapat KPPN Lubuk Linggau. FGD berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai, dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari para pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 4 satker penyalur bantuan pemerintah, yakini Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas, Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau, Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas Utara dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau,Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan mengenai tujuan dari diskusi ini adalah untuk Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Satuan Kerja di lingkup Wilayah Kerja KPPN Lubuk Linggau, salah satu upayanya adalah dengan membuat Focus Group Discussion (FGD) antara KPPN Lubuk Linggaudan Satker Penyalur Bantuan Pemerintah. “Nantinya Focus Group Discussion (FGD) diharapkan dapat semakin menguatkan komitmen masing-masing pihak dalam mengawal proses Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah yang efektif, sederhana dalam pelaporan namun tetap akuntabel,” harapnya.
Dalam penyampaian materi PMK No 173/ PMK.05/2016 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 TentangMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan PemerintahPada Kementerian Negara/Lembaga, menjelaskanlima hal antara lain, pertama latar belakang terbitnya PMK No 173/ PMK.05/2016 dan prinsip dasar bantuan pemerintah. Kedua, hal-hal perubahan dari PMK 168/PMK.05/2015 yang diatur dalam PMK No 173/ PMK.05/2016. Ketiga, Menekankan fungsi KPA Satker dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah. Keempat, Data realisasi Bantuan Pemerintah pada Satker Wilayah Kerja KPPN Lubuk Linggau pada Triwulan I TA 2017 dan yang terakhir Bantuan Pemerintah yang dikelola oleh Satker wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau.
Selanjutnya dilakukan diskusi tentang pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada Triwulan I TA 2017. Dari diskusi ini setiap satker menyampaikan progres realisasi penyaluran, hambatan yang ditemui, cerita sukses penyaluran bantuan pemerintah serta usulan perbaikan. Setelah terbitnya PMK 173/ PMK.05/2016, ada perubahan yang signifikan yang sangat membantu kemudahan pencairan dan pertanggungjawaban di lapangan yaitu. Satker lebih fleksibel dalam menentukan tahapan pembayaran. Selain itu , laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat hanya satu laporan, yang sangat memudahkan Penerima bantuan dan juga Satker dalam hal pertanggung jawaban. Selain itu, untuk melakukan akuntabilitas bantuan, Satker penyalur bantuan cukup melihat pernyataan bahwa bukti-bukti pendukung telah disimpan oleh Penerima Bantuan yg tercantum pada laporan pertanggung jawaban. Selain itu, pada Satker Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau telah melakukan seleksi Madrasah penerima Bantuan Operasional pada tahun 2016,untuk bantuan operasional pada tahun 2017, sehingga pada Februari 2017 Bantuan Operasional Madrasah sudah direalisasikan hampir 50 %. Khusus untuk Bantuan Operasional Madrasah Aliyah Swasta, realisasi penyaluran bantuan sudah mencapai 53 % dari pagu Rp. 569.800.000,- Jika dibandingkan tahun sebelumnya realisasi bantuan pada triwulan I 2016 hanya mencapai 25%.
Dalam kesimpulannya, Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah yang diatur dalam PMK 173/2016 telah cukup sederhana dan sangat membantu Satker dan Penerima Bantuan dalam menyusun pertanggungjawaban dan mempercepat proses pencairan. Selain itu Juknis K/L telah mengacu pada PMK 173/2016 sehingga dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah ini, Satker diharapkan selalu memperhatikan Juknis yang diterbitkan K/L terkait disamping PMK 173/2016. Selanjutnya, KPPN Lubuk Linggau juga mengapresiasi kinerja pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah pada Triwulan I Tahun 2017, khususnya pada Bantuan Operasional Madrasah Swasta di Kemenag Kota Lubuk Linggau. “Kedepannya KPPN Lubuk Linggau meminta kerjasama dan koordinasi yang baik kepada Satker penyalur Bantuan Pemerintah, terutama untuk Bantuan Pemerintah yang belum dicairkan serta memantau proses pelaporan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dengan tetap menjaga akuntabilitas sesuai ketentuan, ” harapnya.
Kontributor: Gema Otheliansyah