Kemarin tanggal 27 November 2017 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan dan lima kantor vertikal diabawahnya yakni KPPN Palembang, KPPN Lahat, KPPN Baturaja, KPPN Lubuk Linggau dan KPPN Sekayu melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penerbitan Kartu Kredit Corporate dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan dengan Bank Mandiri. Perjanjian Kerjasama dilakukan di Gedung Bank Mandiri Kantor Wilayah II, Palembang pada tanggal 27 November 2017.
Dalam sambutannya Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Sudarso @sudarsosalam menyatakan bahwa penggunaan IT dalam proses pengelolaan keuangan negara saat ini merupakan sebuah kenisacayaan, namun tetap harus menjaga aspek kehati-hatian dan manajemen resiko. Penggunaan Kartu Kredit Corporate dalam rangka penggunaan Uang Persedian ini selain memanfaatkan IT untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, juga dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai yang sedang digalakkan pemerintah.
Penggunaan Kartu Kredit Corporate dalam rangka penggunaan Uang Persedian di Sumatera Selatan dimulai dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan dan KPPN dibawahnya. Untuk selanjutnya, akan dieskalasi pada Satker lainnya dimulai dari Badan Layanan Umum lingkup Sumatera Selatan.
CEO Bank Mandiri Region II Sumatera, Aribowo menyatakan penggunaan Kartu Kredit Corporate memberikan kemudahan dan keamanan dalam transaksi pengelolaan keuangan negara. "Jika nanti dalam pelaksanaannya terdapat kendala, Bank Mandiri siap membantu" ujarnya.



