Kepala KPPN Lubuk Linggau bersama dengan Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau melakukan koordinasi bersama 3 kepala BPKAD wilayah pembayaran KPPN lubuk Linggau
Sosialisasi ini terkait terkait dengan Surat Menteri Keuangan RI nomor S-1022/MK.03/2017 Hal Kepatuhan atas Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Bendahara Umum Daerah/Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pada kesempatan ini Kepala KPPN LUbuk Linggau dan Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau menyampaikan isi surat Menteri Keuangan dimaksud bahwa masih adanya Bendahara Umum Daerah/Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum sepenuhnya menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu penerimaan pajak dari Bendahara Umum Daerah/Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah belum optimal dan masih disetorkan ke Kas Negara pada penghujung akhir tahun sehingga berdampak penerimaan pajak tersebut dapat dibukukan pada tahun berikutnya.
Diharapkan kedepan Bupati/Walikota dapat menginstruksikan kepada seluruh Bendahara Umum Daerah/SKPD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan segera menyetorkan kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu akhir tahun anggaran 2017
Kontributor : Gema Otheliansyah