KPPN Lubuk Linggau lakukan survey simplifikasi pertanggungjawaban SPJ/LPJ sekolah sesuai dengan petunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1944/PB/2018 tanggal 23 Februari 2018 hal Petunjuk Pelaksananaan Survey Simplifikasi Pertanggungjawaban SPJ/LPJ Sekolah di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Survey ini diadakan pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Kegiatan ini diketuai oleh Kepala Seksi PDMS, Zainal Abidin dan pelaksana Seksi PDMS, Dewi Anggraini. Dalam kegiatan ini, KPPN Lubuk Linggau mengunjungi 5 sekolah yakni, SMKN 3 Lubuk Linggau, SMAN 2 Lubuk Linggau, SMKN Tugu Mulyo, SMPN L. Sidoharjo, dan SMPN B. Srikaton
Survey ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari Penerima Bantuan yakni Guru/Kepala Sekolah bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016. Ada 3 hal yang dipotret dalam kegiatan ini, yakni kemudahan dalam mengelola bantuan, kesederhanaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dan kualitas pemberian bantuan.
Dalam kesimpulannya, Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah yang diatur dalam PMK 173/2016 telah cukup sederhana dan sangat membantu Satker dan Penerima Bantuan dalam menyusun pertanggungjawaban dan mempercepat proses pencairan. Kedepannya KPPN Lubuk Linggau meminta kerjasama dan koordinasi yang baik kepada Satker penyalur Bantuan Pemerintah, terutama untuk Bantuan Pemerintah yang belum dicairkan serta memantau proses pelaporan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dengan tetap menjaga akuntabilitas sesuai ketentuan.
Kontributor : Gema Otheliansyah