Menanggapi diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 151/PB/2018 Tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu Iso 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
KPPN Lubuk Linggau selenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen dan Edukasi Penerapan SMM ISO 9001:2015. Rapat diselenggarakan pada hari Jumat, 23 Maret 2018 di ruang rapat KPPN Lubuk Linggau. Agenda yang dibahas adalah Persiapan Penerapan SMM ISO 9001:2015 Pada KPPN Lubuk Linggau dan Edukasi Penerapan SMM ISO 9001:2015kepada semua pegawai.
dari rapat tersebut diperoleh 4 kesimpulan yakni :
- Guna mendukung kelancaran Penerapan SMM ISO 9001:2015 Pada KPPN Lubuk Linggau, Kepala KPPN Lubuk Linggau telah membentuk Tim Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 (Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau Nomor KEP-025/07/KP.05/2018 )dan Tim Pengujian Kepatuhan (Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau Nomor KEP-026/WPB.07/KP.05/2018).
- Tim Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 telah merumuskan Pedoman Mutu, Visi dan Misi KPPN dan Kebijakan Mutu Pelayanan KPPN untuk bisa diterapkan dalam pelayanan perkantoran sehari-hari.
- Setiap seksi diharapkan dapat membantu pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan SMM ISO 9001:2015 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 151/PB/2018 Tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Kepala KPPN Lubuk Linggau mengaharapkan komitmen dan dukungan dari semua pegawai untuk menyukseskan penerapan SMM ISO 9001:2015 Pada KPPN Lubuk Linggau.