Menuju hampir berakhirnya periode pelaksanaan anggaran TW I tahun 2018, KPPN Lubuk Linggau melakukan sosialisai langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran K/L tahun 2018, mekanisme pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dan Aplikasi E-SPM . Acara ini diadakan pada hari Selasa, 21 Maret 2018 di Aula KPPN Lubuk Linggau. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 08.00 hingga selesai ini dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari para pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 50 satker.
Dalam penyampaian materi langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran K/L oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau, disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pengukuran kinerja pelaksanaaan anggaran suatu Kementerian/Lembaga tidak hanya dilihat dari seberapa besar realisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun berakhir. Meskipun realisasi penyerapan anggaran merupakan gambaran dari pelaksanaan kegiatan pada K/L, namun perlu diketahui bersama, bahwa kinerja pelaksanaan anggaran seharusnya lebih tergambar pada kualitas output yang dihasilkan dan tidak semata-mata dari besarnya realisasi penyerapan anggaran.
Awal tahun anggaran adalah saat-saat yang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari semua Satker Kementerian/Lembaga. Penumpukan tagihan belanja Satker biasanya terjadi pada akhir tahun anggaran sehingga dibutuhkan langkah-langkah khusus yang bertujuan memastikan pembayaran tagihan / proses pencairan dana dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dan menjaga prinsip good governance pada penerimaan dan pengeluaran negara sehingga senantiasa terjaga dari sisi akuntabilitas.
Kinerja pelaksanaan anggaran yang baik dapat dicapai jika terdapat kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun 10 (sepuluh) Indikator dengan menggunakan vaiabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran yakni Revisi DIPA,Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UPPenyampaian LPJ Bendahara,Penyampaian Data Kontrak, Penyerapan Anggaran , Pengembalian SPM, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D dan Akurasi Renkas. Sepuluh indikator tersebut diukur dengan menggunakan rumusan tertentu dan diberi bobot penilaian sehingga menghasilkan skor kinerja pelaksanaan anggaran
Selanjutnya Narasumber memaparkan penjabaran tentang Perdirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit
Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah anatara lain adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP. Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yakni belanja perjalanan dinas (dengan batasan belanja (limit) sebesar maksimal Rp20 juta per Kartu Kredit per bulan) dan Belanja Operasional (dengan batasan belanja (limit) sebesar maksimal Rp50 juta per Kartu Kredit per bulan) yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan. Kedepan pengelolaan UP kas hanya sebesar 20% dan UP kartu kredit sebesar 80%.
Selanjutnya Narasumber memaparkan penjabaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik. Pelaksanaan Aplikasi E-SPM sendiri bertujuan untuk untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi khususnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aplikasi e-SPM hanya dapat diakses oleh pengguna yang memiliki identitas pengguna dan kata sandi. Penyampaian Dokumen Elektronik menggunakan Aplikasi e-SPM dilaksanakan pada seluruh Satker di kementerian negara/lembaga sebelum diterapkan SAKTI. Dokumen Elektronik ditandatangani dengan injeksi Sertifikat Elektronik oleh pejabat/pegawai Pemilik Sertifikat Elektronik yang dibuat dibuat dan diregistrasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (Lemsaneg). Terdapat 5 Dokumen elektronik yakni, kontrak, RPD, Gaji, SPM dan LPJ. Setelah pelaksanaan E-SPM Hardcopy Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Aplikasi e-SPM disimpan, ditatausahakan, dan menjadi tanggung jawab Satker berkenaan. Pada paparan ini juga dijelaskan siapa saja yang harus memiliki sertifkat eloktronik, bagaimana cara meregistrasinya dan manual aplikasi E-SPM itu sendiri
Setelah penyampaian materi, para pemangku kepentingan diberikan waktu untuk berdiskusi dan menyampaikan keluhan atau pertanyaan tentang hal-hal yang masih mereka khawatirkan. Pada kesempatan diskusi Beberapa pertanyaan yang disampaikan satker yang menunjukkan antusiasme para peserta.
Di akhir acara, Kepala KPPN Lubuk Linggau berharap agar pelaksanaan anggaran di tahun 2018 lebih baik daripada tahun sebelumnya dan satker dapat mempersiapkan diri untuk pelaksanaan E-SPM yang akan dimulai pada bulan Juli 2018, serta Satker dapat berpartisipasi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
Kontributor : Gema Otheliansyah